Hubungi kami di

Bintan

Alih Fungsi dan Pembalakan Liar Bikin Kawasan Hutan di Pulau Bintan Rusak

Terbit

|

Polisi Kehutanan KPHP Pulau Bintan memasang pelang di kawasan hutan lindung di Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, Kepri, belum lama ini. F. Antara

BERDASARKAN hasil pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Bintan-Tanjungpinang pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyebutkan alih fungsi dan pembalakan menyebabkan kawasan hutan di Pulau Bintan rusak.

KPHP mencatat 40 persen dari 52 hektare kawasan hutan di Pulau Bintan dalam kondisi rusak. Berdasarkan hasil pengawasan, 40 persen kawasan hutan yang rusak tersebut didominasi hutan produksi.

“Kawasan hutan di Bintan yang dalam kondisi rusak jauh lebih luas dibanding Tanjungpinang,” ujar Kepala KPHP Unit IV Bintan-Tanjungpinang, Ruah Alim Maha di Bintan, dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023).

Dia mengungkapkan hutan di Pulau Bintan (Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang) terdiri atas hutan lindung, hutan produksi, dan hutan produksi terbatas.

BACA JUGA :  Bentuk Satgas RAFI, Pertamina Jamin Distribusi BBM dan Gas Lancar di Kepri

Ruah mengemukakan rata-rata kerusakan hutan disebabkan alih fungsi kawasan hutan dan pembalakan liar. Alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan ekonomi jauh lebih tinggi dibanding pembalakan liar.

Saat ini, kata dia, KPHP Unit IV Bintan-Tanjungpinang sedang mendalami sejumlah kasus dugaan alih fungsi hutan yang dilakukan untuk kegiatan usaha.

“Boleh dikelola atau dimanfaatkan, namun harus prosedural karena kawasan tersebut tetap harus dirawat. Jangan sampai setelah digarap, ditinggalkan pengusaha,” katanya.

Ruah menuturkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi kawasan hutan, misalnya pemasangan plang pengumuman di kawasan hutan agar tidak dikelola untuk pemukiman atau usaha, dan melakukan patroli di kawasan hutan.

BACA JUGA :  100 Personil Polisi Amankan Perayaan Imlek di Bintan

Selain itu, kata dia, upaya pengamanan dan penegakan hukum juga dilakukan terhadap pelaku pembalakan liar dan pelaku yang memanfaatkan kawasan hutan lindung secara ilegal. KPHP Unit IV Bintan-Tanjungpinang juga melakukan pemeliharaan terhadap tanaman di kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas, Bintan seluas 150 hektare.

Polisi kehutanan juga melakukan sosialisasi secara rutin agar masyarakat tidak merusak hutan lindung.

“Pinjam pakai kawasan hutan produksi dapat dilakukan untuk kepentingan sosial dan kepentingan ekonomi, namun harus prosedural,” ucapnya.

(*/pir)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook