KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2022 M dan pelaksanaan kurban di masa di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Peraturan tersebut tertuang dalam surat Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah PMK.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Iduladha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Sabtu (25/6/2022).
Menyembelih hewan pada Hari Raya Idul adha hukumnya sunah muakkadah. Namun, Menag mengiimbau muslim tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK.
Muslim juga diimbau membeli hewan kurban yang sehat, tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaga kesehatannya hingga hari penyembelihan.
“Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku,” jelasnya.
Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan.
“Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, meminta distribusi vaksin bagi hewan ternak dipercepat sebagai salah satu upaya mengendalikan penyebaran penyakit mulut dan kuku.
“Populasi sapi di Indonesia saat ini sekitar 18 juta ekor. Maka, untuk mengejar ‘herd immunity’ paling tidak 70 persen sapi dari total populasi yang ada harus sudah divaksin,” kata Menko PMK.
Muhadjir juga meminta agar percepatan distribusi vaksin mengutamakan daerah prioritas, yakni wilayah yang terkena wabah cukup parah.
Menurut data yang dihimpun Kemenko PMK, diketahui bahwa per 18 Juni 2022, ada sebanyak 183.280 hewan ternak dari 19 provinsi di Indonesia yang terinfeksi PMK.
(*)
Gowest.id