Politika
16 Partai Politik Sudah Daftar Sipol, 7 Parpol Baru

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sudah ada 16 partai politik (parpol) yang mendaftar di akun Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol hingga Sabtu (25/6/2022) pukul 20.00 WIB.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, dari 16 parpol yangsudah mendaftar di akun Sipol, tujuh di antaranya merupakan parpol baru.
“Ada empat parpol peserta Pemilu 2019 melampaui PT (ambang batas parlemen), lima parpol peserta Pemilu 2019 tidak melampaui PT, dan tujuh parpol belum pernah jadi peserta Pemilu 2019,” kata Idham Holik, dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).
“Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol,” sambungnya.
Adapun 16 parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kemudian, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), serta Partai Pandu Bangsa.
KPU resmi meluncurkan Sipol pada Jumat (24/6). Sipol merupakan bagian dari kewenangan KPU yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Idham mengungkapkan pendaftaran parpol melalui Sipol dibuka hingga 14 Agustus 2022.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com