SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Batam, berinisial AL, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan mobil. Pria berusia 43 tahun itu diduga melakukan tindakan merusak terhadap kendaraan milik NN, seorang ASN wanita.
Kuasa hukum NN, Hasanuddin Muda, menjelaskan bahwa laporan mengenai kasus ini diajukan pada bulan Maret lalu. Saat itu, kliennya merasa ada kejanggalan pada mobilnya, yang mengeluarkan suara aneh dari bagian roda. Setelah melakukan pengecekan dua kali, NN membawa mobilnya ke bengkel.
“Menurut mekanik, semua baut pada roda mobilnya sudah longgar. Klien saya merasa terancam dan khawatir, sehingga kami memutuskan untuk melaporkan kejadian ini,” ungkap Hasanuddin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengrusakan mobil terjadi di sekitar Kantor Bapenda kota Batam di Batam Centre. Dalam rekaman CCTV, AL terlihat mendekati mobil yang terparkir dan melonggarkan baut roda menggunakan kunci.
“Klien saya dan pelaku tidak saling mengenal. Namun, karena pelaku pernah berurusan dengan SDM, banyak ASN yang mengetahui siapa dia,” tambah Hasanuddin.
Dari pengakuan AL kepada penyidik, pengrusakan tersebut dilakukan karena merasa sakit hati yang berkaitan dengan ASN lainnya.
“Detailnya tidak bisa saya sampaikan, karena itu merupakan ranah penyidik,” jelasnya.
Saat ini, kasus ini sudah memasuki Tahap I, di mana berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Hasanuddin berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal, dan kliennya memperoleh keadilan.
“Walaupun terlihat sepele, tindakan ini bisa berakibat fatal dan mengancam nyawa,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, membenarkan bahwa AL telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia enggan membahas lebih lanjut mengenai motif di balik tindakan tersebut.
“Sudah kita tetapkan tersangka,” katanya singkat.
Pelaku kini diancam dengan pasal 406 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan, yang dapat berujung pada hukuman penjara selama 2,8 tahun.
(dha)