Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dihadiri Ribuan Warga, Walikota Batam Buka MTQH XXXIV
    7 jam lalu
    Mulai Efektif Berjalan, Ratusan Permohonan Perizinan Telah Diterbitkan BP Batam
    9 jam lalu
    Modus Bukti Transfer Fiktif, Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur
    16 jam lalu
    Pemko Batam Masih Kaji WFH, ASN Tetap Masuk Kantor
    16 jam lalu
    Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri & Kepala Kantor Imigrasi Batam yang Baru Dilantik
    16 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    3 jam lalu
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    1 minggu lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    1 minggu lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    2 minggu lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    4 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Aturan Baru soal Pendaftaran IMEI, Ada Pembatasan Jumlah

Editor Admin 2 tahun lalu 841 disimak
Ilustrasi, IMEI. Disediakan oleh GoWest.ID

PENGELOLA Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe Batam memberlakukan aturan baru soal pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang dibeli dari luar negeri. Mulai tahun 2024 ini, semua ponsel yang dibawa dari negara lain melalui Batam bakal dikenakan pajak. 

Aturan pajak diberlakukan untuk ponsel dengan harga di atas USD 500, tidak lagi berlaku.  Kemudian, satu nomor paspor, kini dibatasi hanya bisa mendaftarkan satu IMEI setiap enam bulan.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layananan Informasi (BKLI) M Rizki Baidillah menyatakan aturan itu sudah dijalankan.

“Informasi (aturan) tersebut sudah sering kami share ke akun media sosial milik BC Batam,” terang Rizki, melansir dari Kompascom.

Orang yang membeli ponsel, komputer, dan tablet dari luar negeri disebut bisa meregistrasi IMEI-nya lewat laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang diunduh melalui App Store atau iOS.

Jika Kantor Pabean telah menerapkan Elektronic Customs Declaration (ECD), registrasi IMEI bisa dilakukan secara langsung, pada saat mengisi ECD.

Tahapan kedua, QR code bukti pengisian formulir elektronik tersebut bisa diberikan kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan ke Indonesia.

Namun, harus dilengkapi dengan paspor, boarding pass, invoice jika ada dan identitas pendukung lainnya.

Apabila ada penumpang yang belum bisa mengisi formulir registrasi IMEI, penumpang bisa dibantu oleh Petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk perekaman atau pemindaian IMEI disertai dengan paspor penumpang.

Jika ponsel, komputer, dan tablet memiliki nilai di bawah USD 500, maka proses registrasi bisa cepat diproses dan selesai dalam waktu singkat.

Namun, jika peralatan elektronik itu ternyata memiliki nilai lebih mahal, maka petugas Bea Cukai bakal melakukan penelitian lebih lanjut.

“Sedangkan pajak yang dibayarkan berupa, bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, PPh 10 persen (memiliki NPWP) atau 20 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.” Terang Rizki.

“Serta tidak diberikan pembebasan pajak,” tambah Rizki.

Rizki menambahkan, semua aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean.

(ham)

Kaitan batam, bea cukai, Imei, ponsel
Admin 24 Januari 2024 24 Januari 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Guru Cabuli Siswinya Hingga 4 Kali
Artikel Selanjutnya Mensos Risma Janjikan Pengobatan Gratis untuk Anak Disabilitas di Batam

APA YANG BARU?

Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 3 jam lalu 94 disimak
Dihadiri Ribuan Warga, Walikota Batam Buka MTQH XXXIV
Artikel 7 jam lalu 89 disimak
Mulai Efektif Berjalan, Ratusan Permohonan Perizinan Telah Diterbitkan BP Batam
Artikel 9 jam lalu 91 disimak
Modus Bukti Transfer Fiktif, Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur
Artikel 16 jam lalu 127 disimak
Pemko Batam Masih Kaji WFH, ASN Tetap Masuk Kantor
Artikel 16 jam lalu 116 disimak

POPULER PEKAN INI

Selama Kegiatan MTQH XXXIV, Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Lokasi Acara
Artikel 3 hari lalu 336 disimak
Terkait ODGJ dan Orang Terlantar, Dinsos Batam Respon Cepat Laporan Masyarakat
Artikel 4 hari lalu 290 disimak
Tekan Tingkat Kobocoran, ABH Buka Legalisasi Sambungan Air
Artikel 4 hari lalu 281 disimak
45 Komunitas Ramaikan Jong Race Festival 2026 di Bintan
Artikel 4 hari lalu 265 disimak
Lonjakan Kebakaran Hutan di Tanjungpinang Saat Musim Kemarau
Artikel 6 hari lalu 261 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?