POLISI di Batam menahan seorang guru berinisial BR (20). Ia dilaporkan ke ke polisi karena mencabuli seorang siswinya yang masih berusia 14 tahun.
“Tersangka pelaku berinisial BR telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Pelaku merupakan guru di tempat korban bersekolah,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, Senin (22/1/2024) kemarin.
Ramadhanto mengatakan kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban. Pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka pelaku.
“Jadi berawal dari laporan orang tua ke Polresta Barelang. Ia diamankan di Kecamatan Nongsa, Batam,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka pelaku BR dan korban, diketahui aksinya dilakukan sejak Desember 2023. Pada aksi pertamanya, tersangka pelaku memanjat asrama putri tempat korban tinggal dan memasuki kamar korban.
“Jadi ia ini masuk ke asrama putri pada malam hari dengan cara memanjat plafon dan langsung masuk ke dalam kamar korban. Lalu di dalam kamar korban terlapor mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dengan bujuk rayu. Tersangka pelaku menjanjikan akan menikahi korban,” ujarnya.
Dari keterangan korban, aksi pencabulan oleh BR dilakukan sebanyak 4 kali. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma.
“Menurut pengakuan korban, BR telah melakukan hal tersebut sebanyak 4 kali. Akibat perbuatannya korban mengalami trauma,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, BR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Tersangka pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Barelang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, pidananya ditambah sepertiga yang dilakukan oleh tenaga kependidikan atau guru,” ujarnya
(dha)