SEORANG ayah di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial AN (50), tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Sekupang pada 11 Juni lalu.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andi Pakpahan, langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku AN.
Iptu Andie mengatakan kasus ini terjadi di Ruli Kebun Jambu Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri.
Dijelaskan Iptu Andi, pelaku AN telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri kurang lebih selama 10 tahun atau sejak korban masih berusia 8 tahun.
“Pelaku yang juga ayah kandung korban sudah berkali kali berbuat pelecehan seksual terhadap korban, dari masih (korban, red) berumur 8 tahun hingga berumur 18 tahun” ucap Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.Cristopher Tamba, Selasa (13/6/23).
“Kasus Pelecehan Seksual ini terjadi di rumah milik pelaku dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 pukul 01.00 WIB,” tambah Kompol Tamba.
Kapolsek Sekupang mengatakan, berdasarkan dari pengakuan korban mengalami kekerasan seksual oleh pelaku sudah lama sejak masih berusia 8 tahun. Korban mengakui takut karena selalu diancam pelaku sehingga tidak berani mengadukan kepada siapapun.
“Mengetahui hal tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terlapor dan dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap terlapor mengaku benar telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di rumah terlapor.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
(*/ade)