- Polres Bintan bersama Polsek Jajaran menggelar patroli gabungan untuk memberantas balap liar.
- Patroli berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor dan 8 orang remaja di Jalan Raya Busung, Bintan.
- 3 dari 8 remaja yang diamankan masih berstatus pelajar.
PATROLI gabungan Polres Bintan bersama Polsek Jajaran berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor dan 8 orang remaja yang sedang melakukan balap liar di Jalan Raya Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, pada Minggu (7/7/2024) dini hari kemarin.
Lebih mirisnya lagi, dari 8 remaja yang diamankan tersebut, 3 orang di antaranya masih berstatus pelajar.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, S.H., membenarkan adanya operasi penertiban balap liar tersebut.
“Benar, tadi malam kami amankan 4 unit sepeda motor beserta 8 orang remaja yang sedang melakukan balap liar di Jalan Raya Busung,” ujar Kapolsek Bintan Utara, Minggu (7/7/2024).
AKP Monang menjelaskan, aksi balap liar tersebut diketahui dari laporan masyarakat. Petugas kemudian menyusun strategi untuk mengamankan para pelaku dengan meminimalisir potensi kecelakaan.
“Pembubaran dan penangkapan dilakukan dari dua arah, personel Polres Bintan datang dari arah Tanjung Pinang, sedangkan Polsek Bintan Utara datang dari arah Tanjung Uban,” jelas Kapolsek.
Saat melihat petugas datang, para pelaku balap liar berusaha melarikan diri. Petugas hanya berhasil mengamankan sebagian dari mereka, dan tidak melakukan pengejaran untuk menghindari kecelakaan.
“Setelah diamankan, kendaraan dan pengemudi dibawa ke Polsek Bintan Utara dan kemudian ke Satlantas untuk penilangan,” ungkap AKP Monang.
Hasil pendataan di Polsek Bintan Utara, seluruh kendaraan yang diamankan tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB. Dikabarkan, 3 dari 8 remaja yang diamankan masih berstatus pelajar.
“Dari 8 orang tersebut, 3 orang masih pelajar,” kata AKP Monang P Silalahi.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Bintan Utara mengimbau kepada orang tua atau wali murid untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi balap liar.
“Bagi anak-anak yang masih sekolah, kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolahnya sebagai bahan penilaian bagi guru dan kepala sekolah terkait perilaku anak didiknya di luar sekolah,” tegas Kapolsek.
“Balap liar menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di Bintan, bahkan hingga merenggut nyawa. Selain itu, juga sangat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar dan pengguna jalan lainnya,” tutup AKP Monang P Silalahi, S.H.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khfandi menegaskan bahwa kendaraan yang terjaring razia balap liar akan ditilang.
“Sepeda motor yang terjaring balap liar akan ditilang dan diamankan selama 21 sampai 30 hari,” kata Kasat Lantas.
“Kendaraan baru bisa dikeluarkan setelah dilengkapi surat-suratnya dan tilang dibayarkan di bank. Sepeda motor tetap kami amankan hingga batas waktu maksimal 30 hari,” terang Kasat Lantas.
“Untuk besaran denda tilangnya sesuai aturan, dengan denda maksimal hingga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),” tutup AKP Khafandi.