PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akan membangun 200 unit rumah untuk warga Suku Laut di Kabupaten Lingga dengan konsep swakelola. Anggaran yang akan disiapkan sebesar Rp 7 miliar.
Dikutip dari Antara, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, mengatakan program tersebut akan dianggaran melalui APBD 2023. Menurut Ansar, pembangunan rumah Suku Laut di Lingga didahulukan karena populasinya yang cukup banyak.
“Pemprov Kepri berkomitmen meningkatkan kesejahteraan Suku Laut terutama yang berada di wilayah Lingga,” kata Ansar di Tanjungpinang, Selasa (19/7/2022).
Ansar menyampaikan hal ini setelah sehari sebelumnya, Senin (18/7), ia dan jajaran menerima audiensi rombongan Suku Laut Kabupaten Lingga di Aula Mini Asrama Haji Tanjungpinang.
Gubernur berkomitmen membangun rumah-rumah tersebut dengan kualitas yang baik, supaya bertahan lama. Saat ini Pemprov Kepri fokus agar semua masyarakat pesisir, termasuk Suku Laut lahan rumahnya bisa memiliki sertifikat.
“Tahun depan GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) akan dilaksanakan di Kepri, bersama Kejati dan BPN akan kita lakukan percepatan reforma agraria supaya masyarakat pesisir memiliki kepastian hukum dan hak atas tanahnya. Nantinya, sertifikat tersebut juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk fasilitas kredit perbankan,” ucap Ansar.
Gubernur juga berkomitmen untuk terus mendorong program “Kepri Terang” di mana dalam setahun menjabat, sudah hampir 5.000 rumah di pulau-pulau se-Kepri tersambung listrik.
Mantan Anggota DPR RI itu pun berjanji terus memperhatikan kesejahteraan Suku Laut dan masyarakat pesisir lainnya, termasuk kemungkinan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Adat dan Tanah Ulayat.
“Akan kita bahas kemungkinannya terlebih dahulu karena harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, kemudian apakah ada Perda mengenai hal yang sama di daerah lain,” sambung mantan Bupati Bintan dua periode itu.
Ansar turut menekankan perlunya referensi akademis dengan tujuan memperoleh informasi pasti mengenai asal usul keturunan, supaya sejarah menjadi satu alur dan tidak membingungkan.
Hai itu, menurutnya, sudah terlalu banyak kelompok-kelompok tertentu yang mengklaim silsilah dan asal usul keturunan Kesultanan Riau-Lingga yang berpotensi menimbulkan konflik pada saat penetapan Perda tanah adat dan ulayat tersebut.
“Kami akan bahas ini dulu dengan mencari referensi hukum, supaya jangan nanti jika sudah ditetapkan tanah adat dan ulayatnya malah menimbulkan konflik. Maka harus didudukkan betul-betul,” demikian lanjut Ansar.
(*)