Hubungi kami di

Parlementaria

Bapemperda DPRD Kepri Minta Perda Yang Tumpul Dievaluasi

Terbit

|

Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmansyah, memimpin rapat terkait progres Propemperda tahun 2023 dan harmonisasi produk hukum daerah tahun 2019-2022 bersama Biro Hukum Pemprov Kepri. F. Humas DPRD Kepri

BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepri meminta agar peraturan daerah (perda) yang dinilai tumpul agar dievaluasi.

Hal tersebut terungkap dalam rapat yang digelar Bapemperda DPRD Kepri, di ruang rapat kantor Graha kepri Batam, Jumat (30/1/2023) pagi. Rapat tersebut membahas terkait progres Propemperda tahun 2023 dan harmonisasi produk hukum daerah tahun 2019-2022 bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Rapat ini membahas terkait beberapa Perda, di antaranya, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepri tahun 2017-2037, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemberian Insentif Kemudahan Investasi Provinsi Kepri,Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rencana Umum Energi Daerah, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Pendirian BUMD Energi Minyak Dan Gas.

BACA JUGA :  PAUD Bintan dan Karimun Berkolaborasi Bangun Pendidikan Usia Dini

Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmansyah dalam kesempatan itu,  mengatakan, beberapa naskah akademis di dalam Ranperda masih bias dan harus diperjelas. Contohnya di dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Saat ini kita tidak bisa tahu di mana titik rawan bencana di Kepri ini. Seharusnya ke depan bagaimana agar dapat memperjelas titik rawan bencana di Kepri,” kata Lis.

Lis juga mengatakan bahwa agar ke depan BPBD dapat menyusun ulang naskah akademis.

BACA JUGA :  Pemko Dorong Sport Tourism untuk Bangkitkan Ekonomi Batam

Rapat ini juga dihadiri Wakil Bapemperda DPRD Provinsi Kepri, Khazalik, anggota Bapemperda, Sirajudin Nur, Irwansyah, Taufik, Alex, Surya Sardi, Sekretaris DPRD Martin, dan juga Kabiro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Untung Purnomo,

Hasil dari rapat tersebut, ke depan mendorong Biro Hukum agar mengidentifikasi ulang terkait Perda yang sudah ada, agar menjadi bahan rapat internal anggota Bapemperda.

“Jadi, nanti dapat dilihat mana perda yang tumpul, agar dapat menjadi bahan evaluasi. Dan terkait perkada yang masih bias, agar bisa dipertegas dan di luruskan ke depannya,” ujar Lis.

(*/pir)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook