Hubungi kami di

Ini Batam

Polisi Telusuri Pemasok Narkoba ke Anggota DPRD Batam dari Fraksi NasDem

Terbit

|

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto. F. Humas Polresta Barelang

KAPOLRESTA Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan bahwa jajarannya sedang menelusuri pemasok narkoba kepada anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda yang ditangkap terkait kepemilikan sabu pada Rabu (25/1/2023) lalu.

Tri mengatakan, pihak sedang mencari tahu asal dan pemilik sabu yang dikonsumsi Azhari David Yolanda. “Saat ini kami masih mencari tahu dulu barang (sabu, red) itu dari mana dan di dapat dari siapa,” ujarnya, Senin (30/1/2023).

Kapolres menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan titik terang saat melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus yang menjerat anggota DPRD Batam dari Fraksi NasDem itu.

BACA JUGA :  Tutup Perkemahan Rohis SMA/SMK se-Batam, Ini Pesan Gubernur Kepri

“Permasalahannya sudah jelas dan nanti akan segera kami sampaikan ke rekan-rekan sekalian,” ucapnya.

Tri juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam penangkapan tersebut. “Baru satu saksi, perempuan yang kami tangkap juga bersama ADY,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial ADY atas kepemilikan narkoba jenis sabu di salah satu hotel di Kota Batam, Rabu (25/1/2023).

“Iya benar, kami mengamankan seorang pria berinisial ADY,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara.

BACA JUGA :  Nuryanto Pimpin Pelantikan PAW Dua Anggota DPRD Batam

Menurut Lulik, saat diamankan ADY berada di dalam kamar hotel bersama dengan seorang wanita. Saat diamankan kedua orang tersebut tidak melakukan perlawanan.

Masih kata Lulik, saat pemeriksaan oleh petugas penyidik, baru diketahui bahwa ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam.

“Waktu kami amankan pertama kali belum diketahui kalau itu anggota DPRD Batam. Setelah pemeriksaan di kantor baru kita tahu kalau ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam,” tuturnya.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 0,68 gram sabu.

(*/ade)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook