BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, tengah mengintensifkan upaya penagihan pajak reklame. Terutama terhadap pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan.
Sekretaris Bapenda Batam, M. Aidil Sahalo, mengungkapkan bahwa menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, terdapat sekitar 63 wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban mereka.
“Kami sedang berupaya untuk mengejar pembayaran pajak ini,” jelasnya.
Data dari Sistem Informasi Pendapatan Daerah (Sispenda) menunjukkan bahwa realisasi pajak reklame baru mencapai 39,48 persen hingga pertengahan Juni. Dalam rangka penertiban, Pemerintah Kota Batam telah melakukan pembongkaran reklame di 681 lokasi. Hingga 17 Juni 2025, sebanyak 273 reklame telah dibongkar oleh pemiliknya secara mandiri.
Aidil menegaskan bahwa penataan kota tidak akan mengurangi penerimaan pajak.
“Meskipun ada reklame yang dicabut karena tidak sesuai izin, kami tetap akan mengoptimalkan strategi intensifikasi,” sebutnya.
Ia menambahkan bahwa beberapa pelaku usaha tetap membayar pajak meski tidak memiliki izin yang sesuai.
Dalam proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun 2025, Bapenda tidak akan menaikkan target pajak reklame, mengingat efek penertiban terhadap potensi penerimaan. Meski demikian, Bapenda Batam akan terus melakukan penagihan aktif terhadap para wajib pajak yang masih menunggak.
Pemko Batam berkomitmen untuk menjaga tata kota yang lebih rapi sambil tetap memelihara potensi pendapatan daerah.
(sus/antara)