BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam resmi memperpanjang jatuh tempo untuk pembayaran dan pelaporan pajak daerah untuk masa pajak Maret 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap cuti bersama yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025 untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
M Aidil Sahalo, Sekretaris Bapenda Batam, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang mungkin terhambat dalam memenuhi kewajiban mereka akibat libur panjang tersebut.
“Kami menyadari bahwa cuti bersama dapat mengganggu aktivitas pembayaran. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga,” ungkapnya.
Dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda Batam Nomor KPTS.3857/900.1.13.1/111/2025, disebutkan bahwa batas waktu pembayaran pajak yang sebelumnya ditetapkan pada 10 April 2025 kini diperpanjang hingga 15 April 2025. Sementara itu, pelaporan pajak yang awalnya jatuh pada 15 April 2025 juga diundur hingga 17 April 2025.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pajak daerah, termasuk pajak barang dan jasa tertentu seperti pajak makanan dan minuman, tenaga listrik, serta jasa perhotelan dan hiburan. Aidil juga mengingatkan agar wajib pajak memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan bijak untuk menghindari sanksi administrasi.
“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan perpanjangan ini dengan baik dan tetap memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu,” tambahnya.
Bapenda Batam juga menyediakan layanan konsultasi untuk membantu wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut. Wajib pajak dapat menghubungi Bapenda melalui media sosial resmi atau mengunjungi kantor pelayanan pajak daerah.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak tetap tinggi, sehingga pendapatan daerah dapat tetap optimal untuk mendukung pembangunan Batam.
(sus)