LANGKAH pelarian Basri Lewaimang, sosok kunci di balik pusaran bisnis haram Jaringan peredaran gelap narkotika bernilai fantastis di tempat hiburan malam (THM) di Batam, terhenti setelah ditangkap dan digiring masuk ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/8/2026) pukul 17.19 WIB.
Berbeda dari citranya sebagai pengelola hiburan malam kelas atas, Basri tiba di lokasi pemeriksaan dengan pengawalan ketat petugas dalam kondisi tangan diborgol. Mengenakan setelan hitam dan sandal, ia memilih bungkam saat digiring dari mobil putih menuju ruang penyidik Dittipidnarkoba untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penangkapan ini merupakan buntut dari terbitnya surat DPO bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba pada Selasa (18/8/2026). Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa status buron tersebut disematkan karena Basri memegang peran ganda yang sangat vital dalam bisnis haram ini.
“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,” ujar Eko dalam keterangannya.
Penyidikan kepolisian mengungkap skala peredaran narkoba yang dikendalikan Basri di HH Club/Planet Batam sangat masif. Sedikitnya 40 ribu butir ekstasi mengalir saban bulan ke tempat hiburan malam tersebut, bahkan angka distribusinya melonjak tajam ketika kapasitas pengunjung mencapai puncak keterisian.
Guna memutus rantai bisnis haram ini hingga ke akarnya, Bareskrim Polri kini melebarkan fokus penyidikan pada pelacakan aliran dana dan aset milik Basri. Sejumlah harta kekayaan mewah senilai miliaran rupiah yang diduga hasil tindak pidana tersebut kini telah dipasangi garis polisi sebagai barang bukti.
(dha)


