Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Safari di Batam Kota, Walikota Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepekaan Sosial
    1 hari lalu
    Pemkab Bintan Siapkan Dana Rp 15M Untuk BPJS Kesehatan Warga
    2 hari lalu
    Amsakar Achmad Beberkan Capaian Kinerja Setahun Kepemimpinan di Kota Batam
    2 hari lalu
    Temui Konjen Singapura, BP Batam Perkuat Kerjasama Investasi
    2 hari lalu
    Misteri Penyebab Kematian Bendahara RSBP Batam Masih Ditelusuri Pihak Berwajib
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    24 jam lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    4 hari lalu
    Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, TPU Sei Panas Ramai Dikunjungi Peziarah
    4 hari lalu
    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
    4 hari lalu
    DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 hari lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Catatan Netizen

Batam Sebagai Daerah Transhipment, Gagasan Yang Tidak Pernah Jadi Kenyataan

Editor Redaksi 5 tahun lalu 1.3k disimak

“Badan Pengusahaan (BP) Batam yang sebelumnya bernama Badan Otorita Pengembangan Daerah Pulau Batam dan dengan istilah lain yang lebih singkat dan familiar disebut Otorita Batam (OB) genap berusia 49 tahun dalam pengabdianya membangun Batam. Banyak capaian besar yang telah dibuat oleh lembaga kepanjangan pemerintah pusat didaerah ini, dalam membangun daerah Batam.

Namun, adakah yang masih belum dikerjakan oleh BP Batam dalam menjalankan fungsi dan tugasnya? Seorang Pengamat dan Praktisi Hukum Kota Batam, DR. Ampuan Situmeang, SH MH memberikan pandanganya melalui tulisan yang dikirim ke redaksi GoWest Indonesia yang kami sajikan dalam rubrik Catatan Netizen”. Selamat membaca.

———————————————-

DI AWAL pembangunan Batam sebagai Daerah Industri, yang di dasarkan pada Keputusan Presiden-RI pada saat itu (tahun 1973), salah satu tugas dari Otorita Batam (OB) yang di bentuk adalah mewujudkan Batam sebagai lokasi “alih kapal” atau (Transhipment), namun mengapa sampai saat ini gagal di wujudkan, ini membutuhkan penguraian yang cukup panjang, yang salah satunya adalah kepentingan negara tetangga diganggu dalam soal ini.

Panjangnya Terusan KRA yang hampir 102 Km di peta Thailand yang juga berbatasan dengan Malaysia dan mempertemukan/menghubungkan laut Andaman dan laut China Selatan yang juga di sebut Tanjung KRA, yang mampu memperpendek/ mempersingkat 1200 Km perjalanan kapal-kapal logistik internasional, sehingga tidak lagi melalui selat Malaka.

Ini luar biasa, banyak keuntungan yang di peroleh dengan di persingkatnya perjalanan itu sampai 4 hari. Terusan Suez yang menghubungkan Laut Tengan dan Laut Merah juga telah mencapai panjang 193,3 Km.

Dengan Demikian masihkah potensial mewujudkan Batam sebagai Transhipment, ini pertanyaan yang penting untuk di evaluasi sebelum menjawabnya.

Namun, dalam tuisan ini penulis hanya mau mengingatkan kita semua, akan gagasan yang tidak kunjung terlaksana, akibat dari sulitnya kebijakan Pemerintah di NKRI yang kita cintai ini, untuk “konsisten” terhadap apa yang telah di tetapkan dalam suatu regulasi.

Kita mudah sekali membuat kebijkan tapi semudah itu pula mengingkarinya dan membelokkan kebijakan itu menjadi tersesat dalam proses perjalanannya. Awalnya juga Batam di gagas sebagai daerah Industri, bahkan dalam konsep yang bagus itulah Master Plan Pembangunan Batam di letakkan.

Penulis tidak menguraikan dasar regulasinya, karena dapat memusingkan pembaca, karena tujuan penulisan ini bukan persisnya diatur dimana, tetapi dengan singkat mau mengangkat dan mengingatkan kembali, masih mungkinkan Batam ini di bangun kedepan sesuai konsep gagasan dari awal pembangunannya?

Penulis melihat dan mengamati, selalu terus berubah-ubah tak karuan. Sehingga sekarang terjadi carut marut, yang justru membuat pemerintah kehilangan konsistensi dalam merajut pembangunan Batam kedepan.

Sebagai daerah Industri semua perlakuan diberikan secara khusus sekalipun Batam statusnya bukan “daerah Khusus”, karena isitilah Perlakuan khusus dengana daerah khusus itu beda sekali dasar regulasinya dan status pemerintahannya.

Antara alih kapal dan konsep pelabuhan bebas di dalam FTZ (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas/KPBPB), dua isitilah dalam konsep kegiatan pembangunan regulasinya tidak selaras, karena yang di maksud dengan pelabuhan bebas dalam FTZ, adalah fasilitas kepabeanan yang bebas tidak dipungut terhadap barang yang masuk atau keluar yaitu PPN, PPnBm, dan Cukai tidak dipungut.

Sehingga sangat di persempit dalam pelaksanaan di lapangan, padahal FTZ itu terpisah dari daerah Pabean, logikanya di FTZ tidak ada kegiaan tata niaga kepabeanan, karena terpisah dari daerah pabean itu.

Namun ternyata dalam pelaksanaannya tidak demikian. Semua sama saja kecuali tidak di pungutnya PPN, PPnBm dan Cukai, itupun hanya pada barang yang di ijinkan oleh BP Batam, sehingga sangat menyulitkan dan sejak tahun 2007 semua pengusaha tidak nyaman dan selalu “menggerutu” terhadap ambivalensi yang terjadi.

Keberatan dan masukan dari pengusaha yang selama ini di sampaikan, juga nyaris tak mempengaruhi terhadap perbaikan dan kemudahan.

Seperti yang di sebutkan oleh Presiden RI dalam Pidato kenegaraan pada hari Jumat, 14 Agustus 2020 baru-baru ini, kita harus mampu menggunakan kesempatan Pandemi Covid-19 ini untuk membajaknya dalam membuat lompatan kemajuan.

Dengan mempertimbangkan perilaku Singapura dan Malaysia dalam menghadang Batam sebagai pelabuhan Transhipment, yaitu Ships Follow The Trade, Insentif Penggunaan Batam sebagai Transhipment, Investor strategis (dengan konsep Batam Murah), Reeder dari Tg. Priok Jakarta atau Surabaya tujuan Tg. Pelepas maupun Prot Klang).

Oleh karena itu UU 17/2008 tentang Pelayaran dapat di rubah, agar kapal-kapal berbendera asing diatur dalam operasional Feeder di Wilayah Indonesia sehingga terjadi lompatan penambahan kapal bebendera Indonesia sebagai feeder ke Batam dengan memberikan kemudahan bea masuk yang di mudahkan dan di kurangi. Yang bertujuan memberi peningkatan kegiatan ekonomi yang ujungnya adalah menambah pendapatan Negara.

Jika Negara tidak memiliki uang, dapat di lakukan dengan sistem BOT (Build Operetion Transfer), dengan konsep yang murah dalam kuantitas dan kualitas yang dicari oleh Pengusahan Indonesia. Tujuan suatu kapal, yaitu pemilik barang, dalam artian kapal mengikuti cargo.

Berikutnya Insentif, yakni pemilik barang di beri insetif agar menggunakan Batam sebagai pelabuhan alih kapalnya, incentifnya yaitu berupa back to back L.C. Sehingga nilai pabean menjadi berkurang (PPnBM). Kemudian setiap barang impor yang di selesaikan di Batam, PPnBm diberi incentif, pajak ekspor yang transhipment melalui Batam ke “destinetion Port” juga diberikan insentif.

Jika Batam diwujudkan sekarang menjadi pelabuhan transhipment barang-barang Indonesia, maka feeder berubah menjadi Tg. Priok, dan sebaliknya sehingga dalam Negeri ke –dalam negeri, hasilnya system “Cabotage” dapat di laksanakan. Begitu juga dengan Bandar Udara Hang Nadim.

Pemberian incentif dapat berdampak kepada pertambahan PPh ps 25, sebagai akibat dari peningkatan pelayaran nasional dan multi palyer effetnya, seperti menciptakan lapangan kerja. (*)

Penulis : DR. Ampuan Situmeang SH MH / Praktisi dan Pengamat Hukum Kota Batam

Kaitan batam, Bp batam, top, Transhipment
Redaksi 28 Oktober 2020 28 Oktober 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dua Mahasiswa Terjaring OTT Pungli Dana TPQ
Artikel Selanjutnya BP Batam Berikan Apresiasi Kepada 7 Orang Pegawai Purna Tugas

APA YANG BARU?

Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
Pendidikan 24 jam lalu 24 disimak
Safari di Batam Kota, Walikota Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepekaan Sosial
Artikel 1 hari lalu 77 disimak
Pemkab Bintan Siapkan Dana Rp 15M Untuk BPJS Kesehatan Warga
Artikel 2 hari lalu 83 disimak
Amsakar Achmad Beberkan Capaian Kinerja Setahun Kepemimpinan di Kota Batam
Artikel 2 hari lalu 112 disimak
Temui Konjen Singapura, BP Batam Perkuat Kerjasama Investasi
Artikel 2 hari lalu 92 disimak

POPULER PEKAN INI

Terungkap Identitas Mayat Pria di Perairan Galang, Seorang Bendahara di RSBP Batam
Artikel 4 hari lalu 182 disimak
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Ramadan 4 hari lalu 178 disimak
DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
Pendidikan 4 hari lalu 171 disimak
Krisis Air Bersih, Pemkab Bintan Salurkan 33 Ribu Liter di Teluk Sebong
Artikel 5 hari lalu 161 disimak
Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
Ramadan 4 hari lalu 156 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?