KEPALA Badan Pengusahaan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo menjelaskan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM) berencana membangun Lembaga Permasyarakatan (Lapas) khusus wanita dengan luas sekitar 9,8 hektare di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
“Permintaan lahan ini datang dari Kemenhum dan HAM dari awal tahun ini, kalau saya tidak salah pengajuan permintaan lahan untuk pembangunan Lapas khusus wanita masuk di bulan Februari” ujarnya beberapa hari kemarin.
Tidak hanya untuk pembangunan Lembaga Permasyarakatan khusus wanita saja, adanya permintaan lahan yang tergolong luas ini juga akan digunakan oleh pihak Kementrian guna membangun fasilitas Balai Diklat.
Lukita juga menambahkan, sesuai dengan usulan yang dilakukan oleh Kementrian sendiri pihaknya memberikan lahan yang berada di Pulau Setokok atau yang berada di wilayah Jembatan 3 Barelang.
“Saya rasa posisinya sudah pas apabila untuk dibangun menjadi Lapas, karena disana kan jauh darimana – mana. Lagipula untuk lahan itu sendiri merupakan permintaan langsung dari Kementrian. Jadi saya rasa pasti sudah dikaji terlebih dahulu untuk pembangunan fasilitas pendukung disana nantinya,” lanjutnya.
Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Riau akan mengevaluasi Rumah Tahanan (Rutan) Baloi di Kota Batam dan meminta agar dilakukan pemisahan antara warga binaan perempuan dengan anak-anak.
“Kita akan agendakan untuk mengevaluasi Rutan Baloi karena kami mendengar di sana digabungkan antara perempuan dan anak-anak,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman Provinsi Kepri, Achmad Irham Satria beberapa waktu lalu.
Irham mengatakan sampai saat ini pihaknya belum dapat memastikan kapan akan mengunjungi Rutan Baloi.
Namun, menurutnya dia pemisahan dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak inginkan. “Kita berharap bisa dipisahkan (warga binaan antara perempuan dengan anak-anak),” ujarnya.