GUNA mencegah penyebaran virus penyebab rabies, penyakit hewan yang bisa menular ke manusia, Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam meningkatkan pengawasan pengiriman hewan melalui pelabuhan.
Sub-koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam, Romauli B. Simatupang, mengatakan sebelum hewan diseberangkan ke luar ataupun hewan masuk, petugas karantina akan melakukan pemeriksaan baik secara fisik maupun kelengkapan dokumen pendukung, yaitu surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH.
Menurut Romauli, pemeriksaan kesehatan hewan dan dokumen pendukungnya ditujukan untuk memastikan hewan yang dibawa ke luar kota atau masuk ke kota tidak terinfeksi virus rabies.
Dia mencontohkan, pada Kamis (2/11/2023) lalu, petugas Balai Karantina memeriksa anjing pudel yang akan diseberangkan ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Telaga Punggur di Kota Batam.
“Setelah dinyatakan sehat dan dilengkapi SKKH, selanjutnya akan diterbitkan sertifikat karantina dan bisa diseberangkan ke daerah tujuan,” kata Romauli, dilansir Antara, Jumat (3/11/2023).
Dia mengingatkan warga untuk melapor ke Balai Karantina sebelum membawa hewan keluar dari atau masuk ke daerah lain guna mencegah penularan penyakit.
Rabies termasuk zoonosis, penyakit hewan yang dapat menular ke manusia. Penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus rabies ini bisa menular melalui gigitan, jilatan, atau cakaran hewan seperti anjing, kucing, monyet, dan kera.
Untuk itu, guna mencegah penularan penyakit rabies, vaksinasi rutin harus dilakukan pada hewan peliharaan yang bisa menularkan virus rabies. Vaksinasi rabies juga diperlukan oleh orang-orang yang berisiko tertular virus rabies.
(ade)