Hubungi kami di

Politika

Bawaslu Kepri Ingatkan PNS Jaga Netralitas

Terbit

|

Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi. F. Dok. Bawaslu Kepri

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengatakan ASN tidak boleh memberi dukungan kepada calon legislatif maupun calon kepala daerah, kecuali dukungan itu hanya diberikan di bilik suara.

“Seluruh anggota pengawas pemilu mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan memantau aktivitas ASN sejak tahapan pemilu dilaksanakan KPU Kepri. Pengawasan tidak hanya dilakukan di lapangan, melainkan juga melalui media sosial,” kata Indrawan di Tanjungpinang, Sabtu (24/9/2022).

Indrawan menegaskan, ASN yang terbukti memberi dukungan terhadap caleg akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pelanggaran yang dilakukan bisa memenuhi unsur pidana atau hanya pelanggaran administrasi, tergantung pada kedudukan permasalahan yang melibatkan ASN tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bulog Jamin Stok Beras di Natuna Cukup hingga Idulfitri

Ia menuturkan temuan kasus oknum ASN tidak netral lebih sering terjadi saat tahapan kampanye. Peserta pemilu potensial “menggoda” ASN lantaran dianggap tidak hanya memberi kontribusi suara, melainkan juga memiliki akses di pemerintahan yang dibutuhkan, dan komunitas tertentu.

“Tahapan kampanye mulai dilaksanakan akhir tahun 2023, kemungkinan ada dua peran yang dimainkan oleh oknum ASN yang tidak netral. Pertama, ikut mengkampanye caleg tertentu secara tertutup, kemudian juga mengkampanyekan peserta pilkada,” ujarnya.

Menurut dia, keterlibatan ASN untuk mendukung salah satu peserta pilkada jauh lebih besar dibanding caleg tertentu, meski risikonya sama. Hal itu disebabkan kepala daerah yang terpilih memiliki peran mendukung karir ASN tersebut di pemerintahan.

BACA JUGA :  Tahapan Pemilu 2024 Serta Pembentukan Badan Ad Hoc Dimulai Tahun Ini

“Oknum ASN tidak netral saat pilkada di berbagai daerah karena berharap karir mereka semakin baik di pemerintahan seandainya kandidat yang dijagokan terpilih menjadi kepala daerah,” ucapnya.

Terkait ASN yang memiliki keinginan mencalonkan diri sebagai caleg maupun kepala daerah atau wakil kepala daerah, Indrawan mengatakan mereka harus mengundurkan diri sebagai ASN.

Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk memberi sanksi terhadap ASN yang tidak masuk kantor lantaran sibuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami memantau ada beberapa ASN yang diduga tertarik menjadi kandidat Pilkada 2024 di daerah tertentu mulai melakukan aktivitas politik, meski dibungkus dengan kegiatan sosial,” katanya.

Indrawan mengatakan baru-baru ini Bawaslu RI, Kemenpan RB, dan KASN juga menandatangani kesepakatan bersama untuk menjaga netralitas ASN.

(*)

Sumber: Antara

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]