BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait penyelesaian sengketa Pemilu 2024, Selasa (30/11/2022). Kegiatan ini dihadiri perwakilan partai politik dan jajaran KPU Kepri.
Dalam pertemuan itu membahas kerawanan-kerawanan sengketa yang mungkin akan terjadi. Sehingga Bawaslu sebagai pengawas jalannya Pemilu, memberikan pemahaman terkait mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan, mengatakan, sosialisasi terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2022 dilaksanakan secara maraton di tujuh kabupaten dan kota.
“Peserta sosialisasi tidak hanya pengurus partai, melainkan juga jajaran KPU Kepri,” ujar Indrawan
di Tanjungpinang, Rabu (30/11/2022).
Indrawan menambahkan pemohon yang menjadi subjek hukum atau pihak yang merasa dirugikan yakni parpol calon peserta pemilu yang telah mendaftar, partai politik peserta pemilu, bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftar, calon anggota DPR dan DPRD yang terdata dalam daftar calon tetap, bakal calon anggota DPD yang telah mendaftar, dan calon anggota DPD.
Pihak terkait yang berpotensi dirugikan seperti partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, calon anggota DPD, dan gabungan parpol peserta pemilu. Sementara para pihak yang dilaporkan atau termohon yakni KPU RI, KPU provinsi serta KPU kabupaten dan kota.
Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha pemilu terkait pemilu sebagaimana yang dimaksud Pasal 470 Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu digunakan.
Mekanisme penyelesaian sengketa pemilu juga dapat melalui mediasi dan ajudikasi. Jangka waktu penyelesaian sengketa pemilu selama 12 hari. Pengajuan permohonan gugatan maksimal tiga hari kerja sejak surat keputusan.
Setelah pendaftaran gugatan, petugas melakukan verifikasi, registrasi, mediasi, dan ajudikasi.
Berkas permohonan gugatan yang harus dipenuhi yakni permohonan penyelesaian sengketa, objek yang disengketakan, identitas pemohon dan kuasa hukum, surat kuasa khusus, bukti dan tanda bukti.
“Ruang lingkung sengketa pemilu seperti sengketa antarpeserta pemilu dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu,” katanya.
Secara umum, kata dia upaya pencegahan sengketa pemilu dapat dilakukan melalui dua cara yakni sosialisasi sebagai sarana edukasi, dan persamaan persepsi sesama penyelenggara pemilu.
Objek sengketa yang dikecualikan yakni surat putusan Bawaslu mengenai penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa, surat putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi dan pidana pemilu, putusan tentang rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilu, surat keputusan terkait tindak lanjut putusan MK dan PTUN, serta sengketa antarcalon peserta dalam satu partai.
(*)
Sumber: Antara