SELAMA periode triwulan pertama 2022, Bea Cukai (BC) Batam melakukan 114 penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp 5,96 miliar dengan potensi kerugian negara negara yang ditaksir mencapai Rp 1,14 miliar.
“Sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, BC Batam menerbitkan 116 Surat Bukti Penindakan (SBP). Di antaranya 109 SBP yang ditindaklanjuti laporan pelanggaran oleh unit penindakan, 5 SBP oleh laporan pelanggaran instansi lain, dan 2 SBP ternyata tidak terdapat dugaan pelanggaran,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Iwan Kurniawan, Sabtu (16/4).
Barang hasil penindakan yang paling banyak diamankan yaitu 46 laporan pelanggaran atas barang kena cukai (BKC), 17 laporan pelanggaran atas barang campuran, dan 10 laporan pelanggaran atas barang pornografi dan mainan seks (sex toys).
Barang lainnya berupa alat kesehatan, bahan kimia, flora dan fauna, furnitur, handphone dan gadget, kendaraan, limbah, narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, pakaian, tas, sepatu, produk turunan crude palm oil (CPO), dan senjata api dan produk lainnya.
“Dari 114 laporan pelanggaran, BC Batam menghimpun penerimaan negara Rp 840 juta dari penerbitan dokumen PPFTZ-01 dan sanksi administrasi berupa denda,” jelas Iwan.
Rincian penerimaan negara yang berhasil dihimpun oleh BC Batam dari kegiatan penindakan pelanggaran tersebut, yakni Rp 327 juta yang terdiri dari Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 22 Impor, dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu Rp 513 juta bersumber dari sanksi administrasi berupa denda.
Hingga 31 Maret 2022, BC Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC ilegal sebayak 892.227 batang rokok ilegal dan 732,54 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
“Kami juga bekerja sama dengan unit kepolisian untuk menindaklanjuti pelanggaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP). Sebanyak 26 gram Ganja dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan sebanyak 765 gram dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Barelang,” tutup Iwan (leo).