TIM Bea Cukai Batam menghentikan upaya penyelundupan narkotika dan cartridge vape berisi etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Minggu (22/02/2026) kemarin.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelundupan narkotika semakin diperketat demi keselamatan masyarakat. Ia menyatakan, dari penindakan tersebut, diperkirakan 318 generasi muda diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi mencapai sekitar Rp508 juta.
Etomidate, yang merupakan obat bius medis, sering disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam cairan vape dan dijual secara ilegal. Tren penyelundupan vape berisi zat tersebut semakin meningkat dan berbahaya.
Penindakan ini dimulai pada pukul 19.15 WIB, ketika Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pelacakan rutin terhadap barang dan penumpang kapal MV MDM Express 09 yang datang dari Pasir Gudang, Malaysia. Tim K-9 tersebut mengidentifikasi seorang penumpang laki-laki berinisial S (WNI) dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut menggunakan mesin X-Ray dan pemeriksaan tubuh.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa penumpang positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Terdapat dua bungkusan yang ditemukan dengan cara body strapping. Setelah diuji di laboratorium, satu bungkusan berisi kristal diduga methamphetamine seberat 52 gram, dan satu bungkusan lainnya berisi 14 butir ekstasi utuh serta 3 butir hancur dengan total berat 7,2 gram, beserta satu cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8 gram.
Sebagai langkah selanjutnya, Bea Cukai Batam menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Kota Barelang, dengan ancaman pidana maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(dha)


