BEA Cukai (BC) Batam kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 257,8 gram yang dikemas dalam dua bungkus klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam sebuah tas.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan, barang haram tersebut diselundupkan dengan skema paket barang kiriman dengan tujuan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Narkotika tersebut ditegah oleh Bea Cukai Batam di tempat penimbunan sementara (TPS),” ujar Undani, Rabu (20/7/2022).
Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap barang haram tersebut dan berhasil menemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, NTB.
Setelah memastikan pemilik barang, petugas segera melakukan pengamanan tersangka beserta barang bukti berupa timbangan digital dan dua sedotan kaca.
“Tersangka berinisial UJ, laki-laki berusia 37 tahun itu berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, dan dua sedotan kaca,” terangnya.
Tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut.
Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup
(*)