PETUGAS gabungan Bea Cukai Tanjungpinang dan Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang menggelar operasi pasar barang kena cukai (BKC) hasil tembakau secara intensif selama periode 7 hingga 31 Agustus 2024.
Operasi yang dilakukan di berbagai wilayah seperti Tanjungpinang, Kijang, Tanjung Uban, Lagoi, Lobam, dan sekitarnya berhasil mengamankan sebanyak 62.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp147.560.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp104.543.160.
Petugas gabungan melakukan penyisiran di berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
Mulai dari toko kelontong, warung, hingga pasar tradisional. Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Tanjungpinang.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala. Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaannya dan tidak membeli rokok ilegal. Dengan tidak membeli rokok ilegal, berarti masyarakat telah turut serta dalam upaya penyelamatan negara,” ujar Tri Hartana.
Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan konsumen. Rokok ilegal umumnya tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, sehingga berpotensi mengandung zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan.
(nes/bentancoid)