Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Video Amatir: Peristiwa Mitsubishi Storm Seruduk 8 Motor di Perempatan K-Square Batam
    12 jam lalu
    Mitsubihi Strom Seruduk 8 Pemotor di Perempatan K-Square Batam
    12 jam lalu
    Batam-Yogyakarta Kini Bisa Terbang Langsung Tanpa Transit
    1 hari lalu
    Lupa Matikan Kompor, Dapur Warung di Tanjungpinang Ludes Terbakar
    1 hari lalu
    Sempat Ditahan di Malaysia, 4 Nelayan Asal Bintan Akhirnya Dipulangkan KJRI Johor Bahru
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tim Benua Eropa Dominasi Babak 16 Besar, Asia Tidak Terwakili
    6 jam lalu
    Portugal dan Swiss Lolos Babak 16 Besar
    1 hari lalu
    Kalahkan Austria 0-3, Tim Matador isi 1 Slot di Babak 16 Besar
    2 hari lalu
    Susul Kanada dan Meksiko, Tuan Rumah Amerika Masuk Babak 16 Besar
    3 hari lalu
    Dramatis Belgia Kontra Senegal, Belgia Unggul 3-2
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 hari lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 hari lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 hari lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    5 hari lalu
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Pemerintah Terbitkan Aturan Guna Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup

Editor Admin 2 tahun lalu 445 disimak
Aktivis mengenakan kostum binatang berunjuk rasa di kantor Komisi Yudisial mengecam keputusan pengadilan negeri Sumatra yang menolak gugatan terhadap perusahaan perkebunan atas dugaan keterlibatannya dalam kebakaran hutan dan polusi kabut asap, di Jakarta, 8 Januari 2016.. © f. Juni Kriswanto/AFPDisediakan oleh GoWest.ID

PEMERINTAH menerbitkan peraturan untuk melindungi pejuang lingkungan hidup di Indonesia, serta menyatakan akan memberikan bantuan hukum seandainya mereka mendapat ancaman atau tindakan kekerasan atas perjuangannya.

Beleid yang disahkan pekan lalu tersebut juga menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dikriminalisasi, digugat, serta ditutut secara hukum pidana maupun perdata atas aktivitas mereka menjaga lingkungan hidup.

Sebenarnya, pejuang lingkungan hidup telah mendapatkan perlindungan untuk kebal gugatan pidana maupun perdata oleh undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terbit pada 2009, namun kali ini pemerintah memperkuatnya dengan aturan tambahan.

Sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup pada Selasa (10/9) mengapresiasi keberadaan peraturan berisi 22 pasal yang diteken Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar tersebut.

Namun mereka meminta pemerintah serius dalam mengimplementasikannya agar persekusi dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup tidak terulang di masa mendatang.

Perlindungan pemerintah terhadap pejuang lingkungan tersebut, termasuk atas tindakan balasan berupa somasi, ancaman tertulis dan lisan, kriminalisasi, serta kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarga.

Sementara ketentuan tidak dapat diproses pidana maupun perdata, menyatakan, “Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Peneliti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Helmy Mahendra, mengapresiasi keberadan peraturan menteri yang memperketat pelindungan dengan menyebutnya sebagai “Landasan yang baik bagi pembela hak asasi lingkungan.”

Namun, Helmy meminta pemerintah serius dan berkomitmen dalam mengimplementasikan penerapannya, bahkan tak ragu “jemput bola” andaikata telah terdapat aksi balasan terhadap upaya perjuangan lingkungan yang baik dan sehat.

“Yang paling penting adalah bagaimana implementasinya,” kata Helmy kepada BenarNews.

Begitu pula penilaian juru kampanye hutan Greenpeace, Sekar Aji Banjaran, yang menilai inisiatif menerbitkan aturan ini patut diapresiasi, karena pelaksanaan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat menantang.

“Tantangannya nanti diimplementasi, apakah aparat hukum lain mau mendengar posisi menteri lingkungan hidup?” ujar Sekar kepada BenarNews.

Terkait ketentuan pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan, pemerintah mensyaratkan seseorang atau kuasa hukumnya harus mengajukan permohonan kepada menteri lingkungan hidup, disertai kronologis tindakan balasan yang telah diterima aktivis lingkungan.

Nantinya, menteri lingkungan hidup atas pertimbangan tim penilai akan memutus apakah pelindungan hukum akan diberikan atau ditolak.

Helmy mengatakan bahwa pemerintah semestiya resposif jika telah ada tindakan balasan, tanpa harus menunggu laporan.

“Peraturan menteri lingkungan hidup ini harus responsif ketika ada upaya pembalasan. Ketika ada tindakan balasan, mekanisme bukan lagi menunggu, tapi harus ‘jemput bola’,” kata Helmy lagi.

Ketua Kelompok Kerja Politik Greenpeace Indonesia Khalisah Khalid mengatakan bahwa aturan ini sebenarnya sudah lama diminta oleh aktivis dan organisasi lingkungan, bahkan sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Menurut Khalisah, salah satu titik kritis dari aturan ini adalah hanya melindungi mereka yang menempuh jalur hukum. Padahal, dalam advokasi lingkungan hidup, dikenal strategi litigasi dan non-litigasi.

“Pejuang lingkungan hidup yang menempuh strategi non litigasi bagaimana?” ujar Khalisah.

Sejumlah polisi menangkap seorang pengunjuk rasa di tengah demonstrasi di Surabaya yang menentang Undang-Undang Cipta Karya atau dikenal dengan sebutan Omnibus Law yang dinilai sejumlah pengamat dan aktivis hak asasi manusia dibuat untuk mempermudah para investor berinvestasi dengan mengorbankan hak buruh dan lingkungan hidup, pada 8 Oktober 2020. [Juni Kriswanto/AFP]

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Octania Wynn mengatakan meskipun regulasi ini adalah langkah penting perlindungan aktivis, tapi dia menyampaikan beberapa catatan.

Menurut dia, frasa “menempuh cara hukum” pada pasal 1 peraturan tersebut mempersempit definisi siapa saja yang disebut dengan pembela lingkungan. Padahal, praktik pembelaan terhadap lingkungan tidak selalu menggunakan cara hukum, kata Octania.

Dia mencontohkan kasus kriminalisasi Daniel Tangkilisan di Jepara, Jawa Tengah, seorang aktivis yang dihukum 7 bulan penjara.

Daniel dihukum karena dianggap menyebarkan kebencian yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan aktivis yang sedang menyelamatkan lingkungan.

“Definisi pembela HAM lingkungan memainkan peran penting untuk melindungi seseorang,” ujar Octania pada BenarNews.

Selain itu, Octania menyebut peraturan ini juga perlu mengatur mekanisme pengujian internal terkait penetapan permohonan pembalasan terhadap pembela HAM lingkungan.

Hal ini disebabkan karena ketiadaan mekanisme pengujian jika tim penilai penanganan tindakan pembalasan tidak berhasil melindungi pembela HAM lingkungan.

“Perlu juga penegasan perlindungan pada pembela HAM lingkungan perempuan, karena dampak kerusakan lingkungan tidak netral gender,” kata Octania.

Daniel Frits merupakan aktivis lingkungan teranyar yang dipidana sepanjang kepemimpinan Jokowi.

Sebelumnya pada September 2017, Hari Budiawan, aktivis yang menolak penambangan emas di Banyuwangi, Jawa Timur, dikriminalisasi dengan tuduhan menyebarluaskan paham komunisme.

Hari, yang akrab disapa Budi Pego, dituduh membentangkan spanduk bergambar serupa palu arit dalam salah satu aksi menolak tambang emas milik PT Merdeka Copper Gold lima bulan sebelumnya.

Mahkamah Agung menambah vonis Hari menjadi empat tahun, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Banyuwangi hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

Pada Agustus 2017, Tubagus Budhi Firbany yang ditangkap polisi Pulau Bangka usai menentang tambang timah, dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan menganjurkan orang berbuat kejahatan.

Ada pula, Muhammad Sandi yang ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik usai mengadvokasi kerusakan lingkunan menimpa warga desa di Ketapang, Kalimantan Barat pada Mei 2017.

Selain itu, polisi menangkap Jasmin pada November 2019 atas tuduhan merampas kemerdekaan seseorang karena menolak investasi tambang di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

BenarNews menghubungi sejumlah pejabat kementerian lingkungan hidup, termasuk Menteri Siti Nurbaya, terkait alasan pengetatan pelindungan pejuang lingkungan serta tanggapan para aktivis, tapi belum beroleh balasan.

Kaitan Aktifis, Lingkungan Hidup
Admin 12 September 2024 12 September 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Ribuan Rokok Ilegal dalam Operasi Intensif
Artikel Selanjutnya Kesepakatan DPR-KPU: Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang

APA YANG BARU?

Tim Benua Eropa Dominasi Babak 16 Besar, Asia Tidak Terwakili
Sports 6 jam lalu 79 disimak
Video Amatir: Peristiwa Mitsubishi Storm Seruduk 8 Motor di Perempatan K-Square Batam
Berita Video 12 jam lalu 121 disimak
Mitsubihi Strom Seruduk 8 Pemotor di Perempatan K-Square Batam
Artikel 12 jam lalu 142 disimak
Batam-Yogyakarta Kini Bisa Terbang Langsung Tanpa Transit
Artikel 1 hari lalu 99 disimak
Portugal dan Swiss Lolos Babak 16 Besar
Sports 1 hari lalu 142 disimak

POPULER PEKAN INI

Debarkasi Haji Batam Hampir Tuntas, 10.516 Jamaah Pulang, Tinggal Kloter 25 di Madinah
Artikel 6 hari lalu 328 disimak
Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
Artikel 5 hari lalu 326 disimak
Cuaca di Kota Batam Jum’at (3/07) Diprediksi Cerah Berawan
Artikel 2 hari lalu 309 disimak
Awal Pekan, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Turun
Artikel 5 hari lalu 298 disimak
Hari ini (1 Juli), Cuaca Batam Cerah Berawan
Artikel 4 hari lalu 278 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?