Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Walikota Batam Dukung Pendataan Secara Akurat Melalui Sensus Ekonomi 2026
    15 jam lalu
    Insiden Kecelakan Kerja, Satu Orang Tewas Saat Perbaiki Kapal Tongkang di Sagulung
    20 jam lalu
    Negara Rugi Rp 2,2 Miliar, Mantan Petinggi PT Persero Batam Dituntut Pasal Berlapis
    20 jam lalu
    BP Batam dan BPK RI Bangun Sinergi Tata Kelola Keuangan Negara
    22 jam lalu
    Cabuli Anak Kandung, TR Diancam Penjara 15 Tahun
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    7 hari lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    1 minggu lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    2 minggu lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    2 minggu lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    4 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Belum Divaksin, Dilarang Bepergian Jauh saat Libur Nataru

Editor Admin 4 tahun lalu 686 disimak

PEMERINTAH sudah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang diberlakukan serentak di seluruh Indonesia. Meski demikian, ada beberapa penyesuaian aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Dengan demikian, Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Melalui Inmendagri 66/2021, gubernur dan bupati/wali kota diinstruksikan untuk melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Salah satu ketentuan perjalanan jarak jauh saat Natal dan Tahun Baru adalah, orang yang belum atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak bileh melakukan perjalanan.

Berikut ketentuan/persyaratan pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

  • Wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.
  • Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
  • Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.
  • Jika ada pelaku perjalanan yang ditemukan positif Covid-19, maka harus melakukan:
  • Isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Lamanya isolasi dilakukan sesuai prosedur kesehatan
  • Melakukan tracing
  • Karantina kontak erat.

Sementara itu, terkait penyekatan, diberitakan Kompas.com, Jumat (10/12/2021), Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan, kebijakan perjalanan di masa libur Nataru bukanlah berbentuk penyekatan, melainkan pengetatan protokol kesehatan (prokes).

Budi menjelaskan, kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat akan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

“Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar Budi.

Kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.

Budi Karya mengungkapkan, sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial.

Alasannya, selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum, juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.

Oleh karena itu, sejumlah upaya lainnya disiapkan Kemenhub untuk pengendalian transportasi di masa libur Nataru.

Upaya itu di antaranya melakukan ramp check terhadap kelayakan armada transportasi dan pengecekan kesehatan para awak transportasi.

Selain itu, membentuk posko bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif, serta menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

(*)

sumber: kompas.com

Kaitan Covid-19, Nataru, PPKM, top
Admin 12 Desember 2021 12 Desember 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Liverpool, Arsenal, dan Chelsea Sama-sama Menang | Liga Inggris Pekan ke-16
Artikel Selanjutnya Timnas Indonesia Punya Kans Menang Besar Atas Laos

APA YANG BARU?

Walikota Batam Dukung Pendataan Secara Akurat Melalui Sensus Ekonomi 2026
Artikel 15 jam lalu 82 disimak
Insiden Kecelakan Kerja, Satu Orang Tewas Saat Perbaiki Kapal Tongkang di Sagulung
Artikel 20 jam lalu 88 disimak
Negara Rugi Rp 2,2 Miliar, Mantan Petinggi PT Persero Batam Dituntut Pasal Berlapis
Artikel 20 jam lalu 73 disimak
BP Batam dan BPK RI Bangun Sinergi Tata Kelola Keuangan Negara
Artikel 22 jam lalu 79 disimak
Cabuli Anak Kandung, TR Diancam Penjara 15 Tahun
Artikel 1 hari lalu 115 disimak

POPULER PEKAN INI

Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
Budaya 7 hari lalu 332 disimak
Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
Artikel 7 hari lalu 295 disimak
Selama Kegiatan MTQH XXXIV, Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Lokasi Acara
Artikel 2 hari lalu 290 disimak
Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
Artikel 7 hari lalu 280 disimak
Terkait ODGJ dan Orang Terlantar, Dinsos Batam Respon Cepat Laporan Masyarakat
Artikel 3 hari lalu 264 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?