Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Safari di Batam Kota, Walikota Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepekaan Sosial
    17 jam lalu
    Pemkab Bintan Siapkan Dana Rp 15M Untuk BPJS Kesehatan Warga
    1 hari lalu
    Amsakar Achmad Beberkan Capaian Kinerja Setahun Kepemimpinan di Kota Batam
    1 hari lalu
    Temui Konjen Singapura, BP Batam Perkuat Kerjasama Investasi
    2 hari lalu
    Misteri Penyebab Kematian Bendahara RSBP Batam Masih Ditelusuri Pihak Berwajib
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    3 hari lalu
    Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, TPU Sei Panas Ramai Dikunjungi Peziarah
    4 hari lalu
    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
    4 hari lalu
    DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
    4 hari lalu
    Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Batam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 hari lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Pendidikan

Belum Lulus Uji Kompetensi, 320 Ribu Lulusan Kampus Kesehatan Tidak Bisa Bekerja

Editor Admin 4 tahun lalu 734 disimak

KETUA umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Budi Djatmiko, mengungkapkan bahwa saat ini ada lebih dari 320 ribu lulusan perguruan tinggi kesehatan yang tidak bisa bekerja sebagai tenaga kesehatan. Penyebabnya adanya syarat uji kompetensi yang dalam pelaksanaannya dinilai melanggar undang-undang.

Hal ini diungkapkan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) APTISI dengan Komisi X DPR RI, di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).

“Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan seluruh Indonesia, kami sekarang ada 320 ribu lulusan PT Kesehatan yang tidak bisa bekerja dikarenakan mereka belum lulus uji kompetensi,” ucapnya dalam rapat yang disiarkan Youtube Komisi X DPR RI Channel, Senin (30/5/2022).

Adapun tentang Uji Kompetensi tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 44, yang berbunyi:

  1. Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya.
  2. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh PT bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi.
  3. Sertifikat kompetensi digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.
  4. Perseorangan, Organisasi, atau Penyenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.

Sesuai dengan UU 12 Tahun 2012 Pasal 44 tersebut, berarti uji kompetensi tersebut memiliki kewenangan untuk dilakukan oleh PT bersama lembaga tersertifikasi dan/atau organisasi profesi.

Namun, Budi mengatakan di lapangan tidak sesuai dengan kenyataan. Pasalnya justru Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang melaksanakan uji kompetensi.

“Itu pasalnya sudah jelas. Tetapi kenyataannya, ini dilakukan oleh Dikti. Jadi jelas itu melanggar UU. Karena di dalamnya ada dana ratusan miliar tiap tahun mengalir dan itu dipungut oleh PTN (perguruan tinggi negeri),” ungkapnya.

“Pemahaman kami jika ada lembaga yang memungut uang masyarakat, harus seizin DPR,” imbuh Budi.

Menurut Budi, adanya uji kompetensi yang salah tersebut juga mengakibatkan PT Kesehatan kurang peminat.

“Mestinya Uji Kompetensi ada 3 ranah: psikomotorik, afektif, dan kognitif. Nah yang dilakukan di sana hanya kognitif saja. itu salah. Baru satu tahun diubah tapi tetap ada yang pegang. Siapa pemegangnya? Saya minta ini harus diusut di KPK. Karena ini uang nggak jelas dan sudah 10 tahun,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan bahwa Komisi X sedang melakukan kajian terkait penyelenggaraan Uji Kompetensi.

“Komisi X sedang mendalami dan melakukan kajian terkait Permendikbud dalam pembentukan Komite Nasional Uji Kompetensi. Kami sedang melakukan telaah terhadap apa yang disampaikan teman-teman APTISI,” ungkapnya saat diwawancarai detikEdu, Senin (30/5/2022).

Adapun aturan lembaga penyelenggara Uji Kompetensi yang dimaksud tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Pasal 6 yang berbunyi:

  1. Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi, Menteri membentuk Komite Nasional Uji Kompetensi.
  2. Komite Nasional Uji Kompetensi terdiri atas: pengawas, pengarah, pelaksana, dan pejabat pengelola keuangan.

Lebih lanjut, Syaiful mengatakan bahwa Komisi X setuju dengan langkah APTISI yang meminta penyelenggaraan Uji Kompetensi yang dikembalikan ke PT.

“Terkait dengan permintaan APTISI agar Uji Kompetensi dikembalikan ke PT masing-masing kami setuju,” tuturnya.

“Kami setuju kalau dalam masa transisi ini, proses penyelenggaraan Uji Kompetensi dikembalikan ke kampus saja sebagaimana amanat undang-undang,” tutup anggota Komisi X DPR yang membidangi Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah itu.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan Kampus kesehatan, Lulusan PT Kesehatan, Tidak bis bekerja, Uji kompetensi
Admin 30 Mei 2022 30 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Turnamen Toulon Cup 2022: Timnas Indonesia U-19 Kalah 0-1 dari Venezuela
Artikel Selanjutnya Ancaman Resesi Ekonomi Bikin Rupiah Loyo di Posisi Rp 14.571

APA YANG BARU?

Safari di Batam Kota, Walikota Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepekaan Sosial
Artikel 17 jam lalu 64 disimak
Pemkab Bintan Siapkan Dana Rp 15M Untuk BPJS Kesehatan Warga
Artikel 1 hari lalu 71 disimak
Amsakar Achmad Beberkan Capaian Kinerja Setahun Kepemimpinan di Kota Batam
Artikel 1 hari lalu 97 disimak
Temui Konjen Singapura, BP Batam Perkuat Kerjasama Investasi
Artikel 2 hari lalu 81 disimak
Misteri Penyebab Kematian Bendahara RSBP Batam Masih Ditelusuri Pihak Berwajib
Artikel 2 hari lalu 90 disimak

POPULER PEKAN INI

Terungkap Identitas Mayat Pria di Perairan Galang, Seorang Bendahara di RSBP Batam
Artikel 4 hari lalu 180 disimak
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Ramadan 4 hari lalu 176 disimak
Speed Boat Pembawa Barang Jastip Tanpa Dokumen Resmi Diamankan
Artikel 6 hari lalu 172 disimak
DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
Pendidikan 4 hari lalu 170 disimak
Krisis Air Bersih, Pemkab Bintan Salurkan 33 Ribu Liter di Teluk Sebong
Artikel 5 hari lalu 161 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?