Kota Kita
Belum Miliki Payung Hukum, Pemprov Kepri Hapus Target Penerimaan Retribusi Labuh Jangkar

SEKRETARIS Komisi II DPRD Kepri, Sahat Sianturi, menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah menghapus target penerimaan dari retribusi labuh jangkar kapal pada APBD 2023. Alasannya, karena khawatir tidak terealisasi, seperti yang terjadi sejak 2018 sampai 2022.
Sahat mengatakan Pemprov Kepri tidak percaya diri menargetkan kembali penerimaan dari retribusi labuh jangkar kapal, karena tidak memiliki payung hukum yang tegas.
Ia mengaku secara pribadi masih menginginkan Pemprov Kepri menargetkan retribusi labuh jangkar kapal sambil melobi Kementerian Perhubungan agar tidak mengelola lagi jasa labuh jangkar.
“Kawasan labuh jangkar di Kepri berada di Batuampar dan Sekupang, Batam. Selain itu, di Karimun dan Tanjung Berakit, Bintan,” kata Sahat di Tanjungpinang, Rabu (7/12/2022).
Menurut dia, Kepri yang memiliki 96 persen lautan membutuhkan penerimaan dari retribusi labuh jangkar karena selama ini pendapatan Kepri dari sektor kelautan tidak mencapai Rp 2 miliar dalam setahun.
Pendapatan Kepri terbesar justru dari beberapa pajak kendaraan sekitar Rp 1 triliun, padahal daratan Kepri hanya 4 persen.
“Kalau khawatir terjadi defisit anggaran sehingga mengakibatkan rasionalisasi anggaran akibat tidak tercapai target tersebut, perlu ada strategi agar program kegiatan tidak menyentuh pada target penerimaan dari retribusi labuh jangkar,” katanya.
Pada 2021 target penerimaan retribusi labuh jangkar mencapai Rp 200 miliar, dan 2022 pada anggaran murni target tersebut menurun menjadi sekitar Rp 80 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri, Reni Yusneli, mengatakan target penerimaan retribusi labuh jangkar tidak pernah terealisasi sejak 2019 yang menyebabkan terjadi rasionalisasi anggaran setiap tahun.
“Target penerimaan daerah harus terukur karena menyangkut program kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan sepanjang tahun,” ujarnya.
(*)
Sumber: Antara