AKTIVITAS reklamasi yang dilakukan PT Blue Steel Industrie di lahan seluas 20 hektar di wilayah Kabil, Nongsa, Batam, akhirnya dihentikan oleh pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Dikutip dari Kompas.com, penghentian ini dilakukan karena reklamasi di area tersebut belum memiliki izin lengkap dari BP Batam.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menyatakan, langkah tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran yang dapat menimbulkan dampak lingkungan serius.
Saat ini, lahan yang bersangkutan telah disegel oleh pihak BP Batam.
“Amdal belum ada. Besok mereka akan kita panggil ke kantor BP Batam,” jelas Li Claudia saat ditemui pada Selasa (7/10/2025) saat melakukan sidak ke loaksi reklamasi.
Li Claudia menegaskan, setiap proyek reklamasi di wilayah Batam wajib memiliki izin lengkap, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Pelanggaran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat mengancam kehidupan nelayan di sekitar perairan Kabil. Tanpa Amdal, endapan material reklamasi dapat merusak area tangkapan ikan dan biota laut, yang pada gilirannya menimbulkan efek sosial dan ekonomi bagi masyarakat pesisir.
“Aktivitas seperti ini mengancam tangkapan nelayan, juga membahayakan ekosistem laut. Kami tidak akan mentolerir praktik reklamasi ilegal yang berpotensi merusak lingkungan laut Batam,” tegasnya.
Saat ini, BP Batam tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas reklamasi di wilayah Batam.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan menjaga keseimbangan ekologi pesisir Batam.
Li Claudia juga mengingatkan agar seluruh pelaku usaha mematuhi prosedur yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum memulai kegiatan reklamasi.
“Semua harus melewati izin lengkap. Kalau tidak, tak bisa dikerjakan,” pungkasnya.
(*/Kompas)