DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengumumkan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima oleh Anggota DPR kini mencapai Rp 65,5 juta per bulan, setelah keputusan untuk menghapus tunjangan perumahan yang berlaku mulai 31 Agustus 2025. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menegaskan bahwa semua fraksi partai politik telah sepakat mengenai langkah ini.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di kompleks parlemen Jakarta, Jumat lalu, Dasco menyatakan bahwa DPR akan mengutamakan transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan kebijakan.
“Sebagai bentuk transparansi, evaluasi yang telah dilakukan akan kami sampaikan,” ujarnya.
DPR juga berencana untuk mengurangi tunjangan dan fasilitas anggota, termasuk biaya langganan listrik, telepon, dan tunjangan transportasi, setelah melakukan evaluasi mendalam. Ia menegaskan bahwa Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan, dengan proses penonaktifan akan dilakukan melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan Anggota DPR per bulan:
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000
- Tunjangan Anak: Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp 289.680
- Uang Sidang: Rp 2.000.000
Total gaji pokok dan tunjangan: Rp 16.777.680.
Total tunjangan konstitusional DPR mencakup:
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif: Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp 7.187.000
- Honorarium untuk Fungsi Pengawasan, Legislasi, dan Anggaran: masing-masing Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000.
Dengan demikian, total bruto gaji Anggota DPR mencapai Rp 74.210.680, setelah dipotong pajak PPH 15 persen, total yang diterima anggota DPR adalah Rp 65.595.730.
(ham/katadata)