GUNA memberikan kemudahan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini membuka layanan pembuatan paspor satu hari selesai dengan biaya Rp 1 juta.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah.
Dia mengatakan layanan paspor satu hari selesai ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan paspor.
“Layanan paspor satu hari selesai ini memang sudah ada sejak lama,” kata Ryawantri, di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Rabu (8/2/2023).
Ia menjelaskan biaya layanan paspor jalur khusus senilai Rp 1 juta tersebut masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, itu belum termasuk biaya penerbitan buku paspor senilai Rp 350 ribu.
“Jadi biaya keseluruhan sebesar Rp 1.350.000,” ujar Ryawantri.
Dia menyebut pemohon warga yang ingin mengurus percepatan paspor ini harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Tajungpinang sebelum pukul 11.00 WIB. Pemohon harus membawa persyaratan lengkap, seperti KTP, ijazah, buku nikah hingga kartu keluarga.
“Pemohon tak perlu daftar secara daring atau online. Langsung saja datang ke kantor,” sebutnya.
Sejauh ini minat masyarakat Tanjungpinang terhadap layanan paspor jalur khusus itu masih minim. Menurutnya pemohon yang mengakses layanan ini ialah orang-orang yang dalam keadaan mendesak.
“Bisa dikatakan, mereka yang betul-betul urgen yang mengajukan permohonan percepatan paspor tersebut,” ucapnya.
(*/pir)


