BADAN Pengusahaan (BP) Batam membuka Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) di Pelabuhan Batuampar. Fungsi dari tempat ini yakni memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan yang menekankan efisiensi biaya logistik.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam Dendi Gustinandar mengatakan bahwa Kepala BP Batam Muhammad Rudi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BP Batam nomor 204 tahun 2022 tentang penetapan TPFT di Pelabuhan Umum Batuampar. SK itu diteken pada 8 November 2022.
“Tempat pemeriksaan ini adalah wujud komitmen BP Batam sebagai penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi sarana dan prasarana di pelabuhan Batuampar,” kata Dendi, Senin, (12/12).
TPFT ini barada di Dermaga Selatan Pelabuhan Umum Batuampar beserta fasilitas penunjang long room.
Dendi menegaskan penetapan TPFT merupakan salah satu upaya pihaknya untuk berkontribusi menurunkan biaya logistik dan menyederhanakan pemeriksaan, sekaligus percepatan layanan pengeluaran arus barang komoditas impor.
“Untuk mendukung kegiatan pemeriksaan kepabeanan dan karantina, proses ini untuk mengurangi dwelling time dan efisiensi biaya logistik,” ucapnya.
Ia kemudian menekankan Pelabuhan Batuampar juga menjadi satu dari 14 pelabuhan di Indonesia yang masuk dalam pengawasan dan penilaian Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
“Saat ini bisa dicek di sana mulai dioperasikan tempat pemeriksaan fisik terpadu yang di dalamnya melibatkan stakeholder seperti Karantina dan Bea Cukai. Itu salah satu persyaratan yang dinilai,” jelasnya.
Dengan demikian, diharapkan pembenahan yang terus dilakukan BP Batam baik penyederhanaan pelayanan perizinan, standarisasi prosedur layanan melalui sistem elektronik, serta penguatan pengawasan hingga mengakomodasi pengaduan masyarakat dapat menjadikan Pelabuhan Umum Batuampar lebih berdaya saing dan berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi (leo).