Ini Batam
BP Batam Kembali Imbau Warga Batam Jangan Tergiur Promosi Murah Kavling Bodong

KASUS kavling bodong atau kavling ilegal sudah menjadi problem klasik yang selalui menghantui warga Batam. Terakhir, ratusan warga Nongsa mendatangi Gedung DPRD Batam untuk mengadukan masalahnya, Selasa (19/7).
Sebagai instansi yang mengurusi soal lahan di Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam mengaku sudah mengalokasikan lagi lahan kavling siap bangun (KSB) sejak 2005.
“Iya, benar. BP Batam tidak mengalokasikan KSB sejak 2005,” tutur Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuti Sirait, Rabu (20/7).
Tuti menegaskan jika tertipu dalam jual beli kavling bodong, segera laporkan ke polisi. “BP Batam juga akan meneruskan kepada kepolisian apabila menerima laporan,” tuturnya.
BP Batam juga sudah menghentikan pemberian izin pematangan lahan KSB sejak 2016 lalu. Alasannya yakni kesulitan untuk mengontrolnya.
Tuti mengimbau masyarakat Batam agar lebih hati-hati ketika melihat promosi jual beli kaveling yang mengatasnamakan kaveling siap bangun (KSB) di media sosial. Potensi penipuannya sangat besar.
Menurut wanita berkacamata ini, banyak korban kerap tergiur dengan harga murah karena ingin cepat dapan hunian dengna mudah.
Salah seorang warga Nongsa yang mengaku tertipu, Sutrisno menjelaskan ia membeli kavling atas nama istrinya pada tahun 2019. Harganya Rp 10 juta dan dibayar lunas dengan luas 8×12 meter persegi.
Ia membeli kavling di Sambau, Nongsa melalui PT Prima Makmur Batam (PMB).
Ia baru menyadari lahannya bodong saat ia diminta oleh PT PMB untuk membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Lahan yang ia beli ternyata kawasan hutan lindung. Beruntung, ia belum menyetor UWTO ke pihak PMB.
Selain Sutrisno, banyak warga lainnya yang tidak beruntung malah sudah menyetorkan uang pembayaran UWTO ke PT PMB. Lalu setelah itu, tidak ada kabar lagi mengenai kejelasan status kavling yang mereka telah beli (leo).