TERKAIT dengan adanya oknum pegawai BP Batam yang diamankan aparat Kepolisian dalam OTT Pemalsuan Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp2,8 milyar, seperti yang telah beredar dalam pemberitaan di media massa dalam beberapa hari terakhir ini, pada akhirnya pihak BP Batam menyatakan sikapnya.
Melalui siaran persnya pada Kamis (30/07) sore, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar menyampaikan pernyatanya. Berikut pernyataan sikap resmi dari BP Batam tersebut.
Bersama ini kami berikan penjelasan sebagai berikut
- Dalam proses pelayanan dokumen lahan, Faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon,
- Kami tegaskan bahwa BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur UWT,
- Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan hendaknya selalu waspada dengan praktek penipuan, pencaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan di kemudian hari.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, Tim dari Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang Inisial A dan ALH diduga pelaku Tindak Pidana menggunakan surat palsu mengatasnamanakan BP Batam, Selasa (28/07).
Tim yang dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, mengamankan pelaku di salah satu Bank Swasta didaerah Jodoh, Kota Batam.
*(Zhr/GoWestId)