Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kapolri Baru Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kapolda Kepri Diangkat Jadi Kabareskrim
    3 jam lalu
    Polda Kepri Sita 3 Mesin Pesawat Ilegal Rp30 Miliar dari Singapura, 4 Orang Jadi Tersangka
    21 jam lalu
    Banjir di Bengkong Swadebi Jadi Atensi Pemko Batam dan BP Batam
    22 jam lalu
    Gagalkan Penyelundupan 506 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Amankan Dua Speedboat
    24 jam lalu
    Rehabilitasi Asrama Haji Tanjungpinang Rp4 Miliar Ditargetkan Rampung Akhir 2026
    24 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
    2 hari lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
    2 hari lalu
    Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
    2 hari lalu
    Asian Games 2026, Indonesai Tambah Emas Kembali dari Panjat Tebing Putri
    2 hari lalu
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    3 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    4 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    4 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Brigjen Prasetijo Mulai Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Joko Tjandra

Editor Redaksi 6 tahun lalu 810 disimak

PENYIDIK Bareskrim Polri mulai memeriksa Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 12.00 hari ini.

“Brigjen PU didampingi oleh Staf Divisi Hukum Polri diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah membuka penyelidikan terkait aliran dana pada pusaran Djoko Tjandra,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis (30/07).

Mengutip laman tirto.id, Sejak 20-27 Juli, penyidik telah memeriksa 21 saksi perkara. Pada 27 Juli, dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, para direktur Polri, Tim Khusus Bareskrim Polri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, para Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, para penyidik.

Pada 29 Juli, penyidik memeriksa saksi yakni B dan SB selaku Fleet Operation PT TPA. Saksi dari Pontianak ialah E, dokter P dan Iptu J. Konstruksi hukum perkara Prasetijo adalah sangkaan membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Barang bukti kasus ini yaitu Surat Jalan Nomor 77 bertanggal 3 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Nomor 990; Surat Jalan Nomor 82 bertanggal 18 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Nomor 1561 dan Surat rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri. Dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah Prasetijo.

Berkaitan dengan konstruksi Pasal 263 KUHP, Prasetijo telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu untuk Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra berperan menggunakan surat palsu itu. Lantas ihwal membantu orang yang dirampas kemerdekaannya, polisi menjerat Prasetijo dengan Pasal 426 KUHP.

Dalam konstruksi ini peran Prasetijo sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberikan pertolongan kepada Djoko Tjandra dengan mengeluarkan surat jalan, pembuatan surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Selanjutnya, konstruksi hukum Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP menyebutkan Prasetijo telah menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan dengan menganjurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi.

“Brigjen PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra, termasuk oleh yang bersangkutan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

*(Zhr/GoWestId)

Sumber : tirto.id

Kaitan bareskrim, Joko Tjandra, top
Redaksi 30 Juli 2020 30 Juli 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BP Batam Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum Kepada Oknum Pegawai Pemalsu Faktur WTO
Artikel Selanjutnya Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Sekilas Perjalanan Kasusnya

APA YANG BARU?

Kapolri Baru Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kapolda Kepri Diangkat Jadi Kabareskrim
Artikel 3 jam lalu 123 disimak
Polda Kepri Sita 3 Mesin Pesawat Ilegal Rp30 Miliar dari Singapura, 4 Orang Jadi Tersangka
Artikel 21 jam lalu 88 disimak
Banjir di Bengkong Swadebi Jadi Atensi Pemko Batam dan BP Batam
Artikel 22 jam lalu 161 disimak
Gagalkan Penyelundupan 506 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Amankan Dua Speedboat
Artikel 24 jam lalu 243 disimak
Rehabilitasi Asrama Haji Tanjungpinang Rp4 Miliar Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Artikel 24 jam lalu 298 disimak

POPULER PEKAN INI

Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 3 hari lalu 697 disimak
Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
Artikel 5 hari lalu 570 disimak
Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
In Depth 3 hari lalu 529 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 3 hari lalu 515 disimak
Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Menggantung
Artikel 5 hari lalu 501 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?