REVISI Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam tentang pelabuhan yang ditunggu pengusaha sektor maritim, terbit juga awal September lalu.
Kalangan pengusaha pun menyambut baik terbitnya Perka BP Batam Nomor 20/2021 tentang pengelolaan tarif layanan dan tata cara pengadministrasian keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
“Perka ini akan membantu pertumbuhan ekonomi Batam dan dunia maritim tumbuh lebih pesat. Sehingga menjadikan Batam punya daya tarik, dan daya saingnya juga meningkat,” kata Ketua Indonesia National Shipyard Association (INSA) Batam, Osman Hasyim, saat dihubungi GoWest Indonesia, Senin (20/9).
Poin utama yang menjadi perhatian dari Perka ini yang merupakan revisi dari Perka BP Batam Nomor 14/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Pelayanan pada Kantor Pelabuhan Laut BP Batam, yakni mengenai pembebasan biaya tambat bagi kapal yang tambat di Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Khusus Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Sementara itu, Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan Perka terbaru ini terbit, karena BP Batam ingin mengakomodir keinginan dari pengusaha di sektor kemaritiman di Batam.
“Ada perubahan tarif yang disesuaikan, dan juga ada sedikit perubahan redaksi,” katanya.
Ia tidak menyebut secara detail apa-apa saja yang berubah dari regulasi ini dibanding regulasi sebelumnya. Tapi yang jelas, Perka ini merupakan hasil rumusan bersama antara BP Batam dan dunia usaha.
*(rky/GoWest)