AWAL bulan September 2020 Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah untuk pekerja penerima upah dibawah Rp 5 juta segera dicairkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya Batam, Surya Rizal menjelaskan data calon penerima bantuan bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Adapun persyaratan calon penerima batuan bagi pekerja adalah :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki E-KTP
- terdaftar di BPJS ketenagakerjaan (aktiif) dan teah membayar iuran per juni 2020.
- memilliki gaji di bawah Rp 5 jt.
- Bukan merupakan pegawai BUMN dan ASN.
Menurut Surya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan kota Batam tengah melakukan pengumpulan data berupa nama dan nomor rekening dari para pekerja calon penerima BLT. Karena proses penyaluran bantuan langsung dikirim ke rekening pribadi pekerja.
“Bagi para pekerja penerima upah yang tidak memiliki nomor rekening, agar segera melakukan pembukaan rekening” kata Surya saat ditemui dikantornya pada Rabu (19/08).
Surya Rizal juga menjelaskan, pihaknya masih dalam proses pengumpulan data dari setiap perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Nagoya yang saat ini berjumlah 5.637 perusahaan.
“Untuk jumlah peserta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya terbagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori pekerja Penerima Upah (PU) sebanyak 195.124 peserta. Kemudian untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 19.250 peserta dan untuk peserta dari kategori pekerja jasa konstruksi (Jakon) sebanyak 87.759 peserta” ujar Surya Rizal.
Mekanisme penyaluran bantuannya adalah pekerja penerima bantuan akan mendapat dana sebesar Rp 600 rb/bulan, selama 4 bulan.
Dimana pencairannya adalah per 2 bulan sekali, dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 JT.
Pemerintah pusat menargetkan pada awal september 2020 mendatang, dana BLT tersebut akan di cairkan.
*(Wir/GoWestId)