KABAR gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah sudah menyiapkan pagu anggaran senilai Rp 33 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS hingga pensiunan yang akan dibayarkan mulai Juli 2022.
“Kurang lebih Rp 33 triliun (anggaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan),” ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/6/2022).
Hadiyanto mengatakan, mekanisme pembayaran gaji ke-13 nantinya akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.
“Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” tulis Pasal 12 ayat 1 PMK tersebut.
Besaran gaji ke-13 yang diterima para abdi negara akan sama dengan gaji Juni 2022. Gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara, calon PNS hanya akan menerima 80 persen gaji pokok yang diterima PNS yang telah diangkat. Namun, ada ketentuan besaran maksimal pembayaran gaji ke-13.
Hal ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Menurut beleid yang berlaku sejak 13 April 2022 tersebut, besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp 3,21 juta sampai Rp 24,13 juta per orang bergantung jabatan.
Berikut rincian besaran maksimalnya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
– Ketua/Kepala: Rp 24,13 juta
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 21,23 juta
– Sekretaris Rp 18,34 juta
– Anggota: Rp 18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19,93 juta
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14,7 juta
– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8,98 juta
– Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7,51 juta
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
A. Pendidikan SD/SMP
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 3,61 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta
B. SMA/Diploma I
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,32 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta
C. Diploma II dan Diploma III
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,65 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta
D. Strata I/Diploma IV
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,39 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta
E. Strata II/Strata III
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,77 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta
(*)
sumber: CNN Indonesia.com