Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
    4 jam lalu
    Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
    4 jam lalu
    Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
    8 jam lalu
    Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
    11 jam lalu
    247 Warga Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Polisi Jelaskan Peran para Tersangka
    19 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    12 jam lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    5 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    6 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    5 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    5 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    6 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    18 jam lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    12 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Cair Bulan Depan, Pemerintah Siapkan Rp 33 Triliun untuk Gaji ke-13 PNS
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Cair Bulan Depan, Pemerintah Siapkan Rp 33 Triliun untuk Gaji ke-13 PNS

Redaksi
Editor Redaksi 3 tahun lalu 613 disimak
Sebar
360
SEBARAN
ShareTweetTelegram

KABAR gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah sudah menyiapkan pagu anggaran senilai Rp 33 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS hingga pensiunan yang akan dibayarkan mulai Juli 2022.

“Kurang lebih Rp 33 triliun (anggaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan),” ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/6/2022).

Hadiyanto mengatakan, mekanisme pembayaran gaji ke-13 nantinya akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.

“Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” tulis Pasal 12 ayat 1 PMK tersebut.

Besaran gaji ke-13 yang diterima para abdi negara akan sama dengan gaji Juni 2022. Gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara, calon PNS hanya akan menerima 80 persen gaji pokok yang diterima PNS yang telah diangkat. Namun, ada ketentuan besaran maksimal pembayaran gaji ke-13.

Hal ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Menurut beleid yang berlaku sejak 13 April 2022 tersebut, besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp 3,21 juta sampai Rp 24,13 juta per orang bergantung jabatan.

Berikut rincian besaran maksimalnya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
– Ketua/Kepala: Rp 24,13 juta
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 21,23 juta
– Sekretaris Rp 18,34 juta
– Anggota: Rp 18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19,93 juta
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14,7 juta
– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8,98 juta
– Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
A. Pendidikan SD/SMP
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 3,61 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta
B. SMA/Diploma I
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,32 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta
C. Diploma II dan Diploma III
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,65 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta
D. Strata I/Diploma IV
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,39 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta
E. Strata II/Strata III
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,77 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Pilihan Artikel untuk Anda

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam

Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer

Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab

247 Warga Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Polisi Jelaskan Peran para Tersangka

Tiga Warga Malaysia Ditangkap BNN di Bandara RHF Tanjungpinang

Kaitan gaji ke-13, Pensiunan, pns
Redaksi 3 Juni 2022 3 Juni 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Update Covid-19 (3/6/2022): RI Tambah 372, Kepri 1 Kasus
Artikel Selanjutnya Covid-19 Semakin Terkendali, Kunjungan Wisman ke Batam Naik 719 Persen
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
Artikel 4 jam lalu 64 disimak
Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
Berita Video 4 jam lalu 83 disimak
Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
Artikel 8 jam lalu 95 disimak
Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
Artikel 11 jam lalu 113 disimak
Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Sports 12 jam lalu 112 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 3 hari lalu 346 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 3 hari lalu 334 disimak
Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 5 hari lalu 330 disimak
Pulau Citlim, Karimun
Wilayah 6 hari lalu 313 disimak
Mulai 1 Juli 2025 Tarif Listrik di Batam Naik 1,43%
Artikel 6 hari lalu 311 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?