Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
    5 jam lalu
    ‘Rayap Besi’ Tutup Drainase di Terowongan Pelita Tertangkap
    5 jam lalu
    Data Pendaftar SPMB Batam Diduga Bocor
    6 jam lalu
    Tiga Orang Diamankan BNNP Kepri Terkait Peredaran Vape Mengandung Narkoba
    14 jam lalu
    Pelaku UMKM Kawasan Mega Legenda Diberi Waktu Relokasi Mandiri Hingga Akhir Tahun
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
    2 hari lalu
    Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
    2 hari lalu
    Parade Kemilau Nusantara Kepri 2026
    3 hari lalu
    Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
    3 hari lalu
    Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    17 jam lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    3 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    5 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    6 hari lalu
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Cara Perhitungan THR yang Wajib Diberikan Perusahaan kepada Pekerjanya

Editor Admin 6 tahun lalu 1.2k disimak

TIAP tahun jelang Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti-nanti oleh para pekerja

Namun seiring dengan adanya pandemi virus corona, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan khusus tentang penyaluran THR dari perusahaan kepada pekerja.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberiaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Selama Pandemi Corona.

Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR keagaamaan kepada buruh/pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski begitu, Ida Fauziyah membuka opsi kepada perusahaan untuk mencicil THR karyawannya apbila tidak mampu membayarkan sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.

Adapun ketentuan pembayaran THR Keagamaan untuk karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lantas, bagaimana cara menghitung THR Keagamaan bagi karyawan?

Mengacu pada Pasal 3 Permenaker 6/2016, perhitungan THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.

Dalam ayat (1) disebutkan, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak mendapat THR sebesar nominal gaji 1 bulan.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, THR nya diberikan sesuai masa kerja dengan perhitungan”

THR = masa kerja x upah 1 bulan : 12

Sementara itu, satu bulan upah yang dimaksud meliputi: upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) dan upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Waktu Pembayaran THR

Dalam SE yang diterbitkan, Ida Fauziyah mengatakan THR paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerha atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagaaman,” tulis Ida Fauziah melalui keterangan resminya.

Kendati begitu, pembayaran THR tersebut bisa dituda atau dicil apabila telah ada kesepaktan yang dijalin antara perusahaan dan karyawan.

Cara Mengadu ke Kemenaker Bila Tak Dapat THR

Bagi pekerja yang merasa tidak mendapat THR, Kemnaker manawarkan solusi dengan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 secara daring untuk melayani pengaduan para pekerja yang berlaku selama 11-31 Mei 2020. Posko pengaduan THR dibuka di tengah wabah virus corona.

Posko Pengaduan THR 2020 dapat diakses secara daring melalui situs Kemnaker dalam periode 11-30 Mei 2020 selama jam kerja.

“Kementerian telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2020 di pusat yang diikuti di daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha,” kata Menaker Ida Fauziyah.

(*)

Kaitan lebaran, pekerja, perhitungan, top
Admin 18 Mei 2020 18 Mei 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rincian THR PNS yang Bakal Cair Sebelum 19 Mei
Artikel Selanjutnya Ada Prakerja.org yang Berikan Pelatihan Daring Gratis

APA YANG BARU?

Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
Artikel 5 jam lalu 105 disimak
‘Rayap Besi’ Tutup Drainase di Terowongan Pelita Tertangkap
Artikel 5 jam lalu 107 disimak
Data Pendaftar SPMB Batam Diduga Bocor
In Depth 6 jam lalu 107 disimak
Tiga Orang Diamankan BNNP Kepri Terkait Peredaran Vape Mengandung Narkoba
Artikel 14 jam lalu 155 disimak
Pelaku UMKM Kawasan Mega Legenda Diberi Waktu Relokasi Mandiri Hingga Akhir Tahun
Artikel 15 jam lalu 140 disimak

POPULER PEKAN INI

Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
Statistik 6 hari lalu 611 disimak
Kalah Dari Australia, Nova Arianto Segera Evaluasi Tim Garuda Muda
Sports 5 hari lalu 586 disimak
ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 3 hari lalu 549 disimak
Proyek Jembatan Batam–Bintan Senilai Rp17 Triliun Masih Mandek, Investor Belum Ada
Artikel 4 hari lalu 524 disimak
Gagal ke Final, Tim Garuda U19 Kalah Tipis dari Australia
Sports 5 hari lalu 524 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?