Berita
Catat Ya! Minta Pengantar Buat KTP/ KK ke RT Tidak Boleh Ada Pungutan

MASYARAKAT harus meminta tanda tangan ketua RT dan RW setempat untuk pengantar pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga.
Yang jadi kendala, ada beberapa dari kepala lingkungan yang justru meminta ‘upah’ kepada warganya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak boleh ada pungutan di lingkungan RT dan RW. Namun berbeda halnya kalau ada suatu program kegiatan rutin yang sudah disepakati bersama di lingkup tersebut.
“Kalau iuran berkala di lingkungan RT/RW untuk siskamling dan kebersihan, menurut saya, itu tidak masuk pungli (pungutan liar),” ucap Tjahjo, dikutip dari kemendagri.go.id, Jumat (21/10) kemarin.
Namun, Tjahjo menambahkan, harus ada kesepakatan antara kepala RT dan masyarakat bila ada pungutan kepada warga per bulannya. Misal, membicarakan biaya untuk membayar petugas kebersihan, atau masalah pembuangan sampah. Begitu juga untuk menyewa hansip.
Hal itu berdasarkan pengalaman Tjahjo yang pernah menjabat sebagai ketua RT di lingkungan rumahnya di Semarang. Menurut dia, untuk masalah kebersihan dan keamanan bersama, tidak apa-apa bila diadakan iuran.
“Namun kalau untuk buat surat pengantar keperluan lain-lain, ya tidak boleh dipungut biaya, karena itu menjadi tugas dari pengurus RT dan RW,” ujar Tjahjo. ***