Hubungi kami di

Berita

Aparat Kedapatan Pungli, Hukumannya 4 Tahun Penjara

Terbit

|

JAKSA Agung Prasetyo mengatakan pungutan liar (pungli) dan suap merupakan dua hal berbeda.

Menurutnya, pungli itu adalah sepihak. Biasanya para petugas atau aparat pemerintahan yang memiliki kekuasaan, meminta sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya.

Mengutip dari setkab.go.id, Jumat 21 Oktober 2016 kemarin, karena hal tersebut, masyarakat terpaksa membayarnya, karena kalau tidak, maka tak terlayani keperluannya.

BACA JUGA :  Tanpa Karcis Parkir Dianggap Pungli | Wali Kota Tanjungpinang Ingatkan Juru Parkir

“Oleh karena itu, masyarakat yang dimintai pungli tidak perlu takut untuk melaporkan karena mereka cenderung menjadi korban,” ucap Prasetyo di laman tersebut.

Prasetyo menuturkan, pungli hanya menerima dan meminta uang serta memeras, dan hal ini terjadi di mana-mana. “Pungli ini yang harus diberantas,” tuturnya.

Mengenai hukumnya, menurut Prasetyo, pungli diatur dalam Pasal 12E Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana ancamannya minimal 4 tahun. “Tentunya tidak bisa kita langsung generalisir, harus kita lihat case by case seperti apa,” ujarnya.

BACA JUGA :  Operasi Tangkap Tangan di Kemenhub dan Kehadiran Jokowi

Lain halnya dengan suap, menurut dia, suap adalah dua pihak saling bekerja sama dan berkonspirasi, ada yang memberi dan ada yang menerima untuk tujuan tertentu. ***

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook