DALAM rangka mencegah penawaran investasi bodong di Kepri, Kantor OJK Kepri bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun melaksanakan kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal kepada ASN dan Masyarakat Umum di Karimun baru-baru ini. Temamya yakni “Kenali Investasi Legal dan Ilegal”.
Kegiatan ini diikuti 80 peserta yang terdiri dari ASN dari perwakilan setiap OPD, pelaku usaha, mahasiswa, karang taruna, kantor kecamatan dan kelurahan, serta organisasi wanita di Karimun.
OJK mengajak Polda Kepri untuk menyampaikan penegakan hukum terhadap kegiatan investasi ilegal, dengan tujuan agar para peserta memahami peran negara dalam menindak pelaku kejahatan investasi ilegal, serta mengetahui harus kemana melapor apabila menemukan kasusnya.
OJK juga mengajak Bursa Efek Indonesia dan perusahaan sekuritas untuk menyampaikan pengenalan investasi di pasar modal, dengan tujuan para peserta dapat mengenal dan memahami sarana investasi di sektor jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh OJK.
Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai investasi. “Berdasarkan survei yang dilakukan OJK pada tahun 2022, diketahui bahwa tingkat literasi keuangan atau tingkat pemahaman akan manfaat dan risiko produk keuangan masyarakat Kepri sebesar 48,57 persen dan tingkat inklusi keuangan atau penggunaan produk keuangan sebesar 87,01 persen,” ungkapnya.
Hal ini menggambarkan bahwa banyak masyarakat Kepri yang menggunakan produk jasa keuangan, namun belum seutuhnya memahami manfaat dan risiko dari produk keuangan yang digunakan, sehingga masih banyak masyarakat yang terjebak dengan penawaran investasi illegal dan juga pinjaman online ilegal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah juga menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini sangat penting, karena sudah terdapat masyarakat di karimun yang menjadi korban penipuan berkedok penawaran investasi.
“Sehingga dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan masyarakat khususnya ASN dapat lebih bijak dalam menempatkan dana investasi serta meneruskan informasi mengenai investasi legal dan ilegal kepada masyarakat umum,” tutupnya (leo).