Hubungi kami di

Uang

Hasil Survei OJK: Banyak Warga Kepri Terjebak Penawaran Investasi Ilegal

Terbit

|

OJK menggelar edukasi Kenali Investasi Legal dan Ilegal di Tanjungbalai Karimun. F. OJK Kepri

UNTUK meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai investasi ilegal dan legal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar edukasi agar mewaspadai investasi ilegal di Kabupaten Tanjungbalai Karimun.

“Berdasarkan survei yang dilakukan OJK pada tahun 2022, diketahui bahwa tingkat literasi keuangan atau pemahaman akan manfaat dan risiko produk keuangan masyarakat Kepri sebesar 48,57 persen dan tingkat inklusi keuangan (penggunaan produk keuangan) sebesar 87,01 persen,” kata Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kepri, Demi Tri Aryadi, Selasa (20/12/2022).

BACA JUGA :  Komisaris se-Indonesia Kumpul di Batam, Sekda Pamer Keunggulan Batam

Demi mengungkapkan banyak masyarakat di Kepri yang menggunakan produk jasa keuangan, tetapi belum memahami manfaat dan risiko dari produk keuangan yang digunakan sehingga masih banyak yang terjebak dengan penawaran investasi ilegal dan juga pinjaman daring ilegal.

Dalam kegiatan tersebut diikuti 80 peserta yang terdiri dari ASN dari perwakilan setiap OPD, pelaku usaha, mahasiswa, karang taruna, kantor kecamatan dan kelurahan, serta organisasi wanita di Karimun.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah, menyampaikan kegiatan edukasi tersebut sangat penting karena telah terdapat masyarakat di daerah setempat yang menjadi korban penipuan berkedok penawaran investasi.

BACA JUGA :  Kasus Aktif Covid-19 di Tanjungpinang Tertinggi di Kepri

“Sehingga dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan masyarakat khususnya ASN dapat lebih bijak dalam menempatkan dana investasi serta meneruskan informasi mengenai investasi legal dan ilegal kepada masyarakat umum,” kata Firmansyah.

Dalam kegiatan tersebut OJK juga menggandeng pihak Polda Kepri, Bursa Efek dan perusahaan sekuritas untuk menyampaikan terkait penegakan hukum terhadap kegiatan investasi ilegal serta pengenalan investasi di pasar modal.

(*)

Sumber: Antara

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]