DALAM mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), Balai Karantina Pertanian (BKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akan ikut mengawasi lokasi pemotongan hewan kurban di masing-masing kabupaten/kota di Kepri.
Demikian disampaikan Kepala BKP Kelas II Tanjungpinang, Raden Nur Cahyo Nugroho. “Pengawasan dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota, personel kami (BKP) hanya membantu,” kata Nur Cahyo Nugroho, dikutip dari Antara, Jumat (8/7/2022).
Dia mengatakan, seluruh pemangku kepentingan terkait yang tergabung dalam Satgas Penanganan Wabah PMK kabupaten/kota akan terjun ke lokasi pemotongan hewan kurban untuk memastikan kesehatan hewan kurban sebelum maupun sesudah dipotong.
“Pemeriksaan kesehatan guna memastikan tak ada hewan PMK terdistribusi untuk hewan kurban,” katanya.
Nur Cahyo juga menyarankan agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), karena kebersihan hewan kurban relatif terjamin, selain untuk mengantisipasi PMK.
Di samping itu, lanjut dia, saat ini di RPH sudah terdapat juru sembelih hewan yang terlatih dan bersertifikat. “Karena sedang ada wabah PMK, sebaiknya penyembelihan hewan kurban di RPH saja,” ujarnya.
Menurut dia penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH ini juga sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Namun dalam SE tersebut, katanya, apabila keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan, di antaranya melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
Kemudian, penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
Selanjutnya, memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait, dan penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
“Terakhir, petugas dan masyarakat wajib memperhatikan SE Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK,” sambungnya.
(*)