DUA ekor kucing milik warga Riau ditolak masuk Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Karantina Pertanian Batam menolak kucing tersebut saat tiba di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur, Batam, pada Kamis (22/6/2023).
Sub-koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Batam, Romauli B Simatupang saat dihubungi di Batam, mengatakan alasan Karantina Pertanian Batam menolak masuk dua kucing tersebut, untuk mencegah penyebaran penyakit rabies.
“Ada dua ekor kucing yang ditolak masuk ke Batam setelah menyeberang dengan KMP Lome asal Sungai Pakning, Kabupaten Siak, Provinsi Riau,” ujar Romauli, Jumat (23/6/2/23).
Penolakan masuknya dua ekor kucing itu, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0257.b/kdh.Kepri.524/04.09 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Rabies yang melarang hewan penular rabies (anjing, kucing, kera, dan sebagainya) masuk ke dalam wilayah Kepri.
Dia menjelaskan penyakit rabies saat ini menjadi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang sangat diwaspadai, mengingat beberapa kasus yang sedang terjadi di wilayah Indonesia.
Rabies merupakan penyakit mematikan yang bersifat zoonosis yaitu penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia. Penyakit ini disebabkan oleh Lyssavirus yang penularannya melalui gigitan, jilatan, atau cakaran dari hewan yang terinfeksi rabies.
“Rabies dapat menjadi ancaman kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat khususnya di Kota Batam,” kata dia.
Untuk itu dia berpesan kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran agar tidak membawa Hewan Penular Rabies (HPR) masuk ke Kota Batam guna mencegah penularan rabies.
“Karantina Pertanian Batam terus berkomitmen dalam mencegah terjadinya penyebaran HPHK dan OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina), serta menggiatkan amanah Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,” ucapnya.
(*/ade)


