KARENA persoalan cekcok sepele, Jefri Lubis harus meregang nyawa di tangan rekan sesama supir angkot, Halomoan Banjarnahor, Selasa (29/3) tengah malam di Bengkong Sarmen.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan kejadian bermula saat angkot yang dikemudikan Jefri mengalami bocor ban di tengah jalan masuk ke Ruko Sarmen. Di tempat sama, saat itu Halomoan tengah minum tuak.
“Kemudian, pelaku menghampiri korban dan berkata ‘pindahkan dulu mobilmu, baru buka bannya’, namun korban tidak menghiraukan ucapan pelaku. Selanjutnya pelaku menghampiri korban yang sedang duduk dan langsung menarik kerah bajunya,” kata Nugroho saat menggelar konferensi pers, Kamis (31/3).
Seketika itu, korban berdiri dan langsung meninju muka bagian pelipis sebelah kiri si pelaku. Kejadian tersebut sempat dilerai oleh saksi B. Korban yang tidak terima lantas marah dan berkata “Nanti kalau kau tak sur, kita jumpa, tunggu aku selesai jemput penumpang”. Lalu pelaku kembali minum tuak dengan temannya yang bernama AL.
Kemudian setelah selesai minum tuak pukul 23.00 WIB, Halomoan pergi menuju Simpang Bengkong Seken menggunakan angkot miliknya, sambil menunggu korban lewat. “Sekira pukul 23.30 WIB, ia melihat korban lewat di jalan tersebut. Pelaku turun dari mobilnya dan mengambil gunting yang terletak di atas dashboard, dan kemudian dimasukkan ke kantong celana belakang,” ungkapnya.
Setelah bertemu, kemudian korban dan pelaku duduk berdampingan di atas trotoar jalan, dan terjadi pertengkaran mulut, karena pelaku kesal dan sakit hati dengan ucapan korban. Selanjutnya, Jefri secara diam-diam mengambil gunting yang ia simpan dalam saku celananya, lalu menusukkan ke arah leher bagian tenggorokan sebelah kanan korban.
Setelah menusukan gunting ke leher korban, pelaku kabur setelah melihat percikan darah. Jefri langsung melarikan diri sambil membawa gunting menuju mobilnya dan pergi meninggalkan korban menuju Bengkong Pelapa I, untuk menyembunyikan angkot yang di kendarainya.
“Setelah itu, ia pergi berjalan kaki menuju arah Bengkong Sarmen. Namun, ditengah perjalanan tepatnya di Ruko Sarmen pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh Polsek Bengkong dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (29/3) pukul 00.30 WIB,” ujarnya.
Modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut, karenapelaku merasa tersinggung dan sakit hati atas perkataan korban yang sering memaki dan berkata kasar kepadanya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (leo).


