KAPAL Patroli Bakamla RI, KN Bintang Laut-401 berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) yang sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di Perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (11/10).
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara, mengatakan bahwa kapal ikan asing tersebut diketahui berbendera Malaysia.
“Berdasarkan radar terlihat bahwa KIA telah memasuki 2 NM dari garis teritorial wilayah Perairan Indonesia. Tidak hanya itu, KIA tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi mengambil ikan,” kata Yuhanes, Rabu (12/10/2022).
Dari pemeriksaan tersebut, lanjut Yuhanes, petugas menemukan dan mengamankan 250 kilogram ikan campur. Ikan-ikan tersebut merupakan hasil dari awak kapal itu memancing di wilayah perairan Indonesia.
Tidak hanya itu, kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut juga mengangkut empat orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
“KIA itu juga tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dan diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009,” tambahnya.
Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut, di antaranya satu unit kapal, satu alat tangkap pukat trawl, dan satu unit GPS model F-3310P.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut digiring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut,” ujar Yuhanes Antara.
(*)