IKLAN susu kental manis penuh dengan janji manis bahwa ia menyehatkan dan penuh nutrisi.
Apa yang tidak ia katakan?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja memberi penjelasan kbali tentang susu kental manis di publik.
Mereka menegaskan bahwa susu kental manis tidak dapat menggantikan susu sebagai penambah gizi.
“Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi,” jelas BPOM dalam keterangan tertulis di situsnya, Jumat (6/7/2018).
“Susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman (roti, kopi, teh, coklat, dan lain-lain),” sambungnya.
BPOM menjelaskan bahwa subkategori susu kental dan analognya (termasuk di dalamnya susu kental manis) merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya.
Subkategori atau jenis ini berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog.
BPOM merinci karakteristik jenis susu kental manis yaitu kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain).
“Masyarakat diminta bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntukannya dengan memperhatikan asupan gizi (khususnya gula, garam, lemak) seimbang,” imbau BPOM.
Edaran BPOM Soal Susu Kental Manis
Sebelumnya, seperti ramai diberitakan media, BPOM telah menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang ‘Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)’.
Ada 4 larangan dari BPOM untuk label susu kental manis.
Label dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun dan juga memakai visualisasi bahwa produk susu kental manis setara dengan produk susu lain.
Produsen, importir, dan distributor juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman di label.
Iklan susu kental manis juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak.
Karena, beberapa faktanya, produk itu tidak sesuai seperti yang dipromosikan. Berikut beberapa fakta yang dirilis BPOM hingga Kemenkes soal produk yang biasa disebut susu kental manis.
1. Dilarang disetarakan dengan susu dan tampilkan foto anak
Ada 4 larangan dari BPOM untuk label susu kental manis. Label dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun dan memakai visualisasi bahwa produk susu kental manis setara dengan produk susu lain.
Dari sejumlah merek susu kental manis tersebut, masih ada produk yang menuliskan ‘susu’.
Ada pula yang menampilkan foto anak-anak. Namun lebih banyak produk yang sudah mengikuti aturan di surat edaran BPOM.
Produsen, importir, dan distributor juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman di label.
Iklan susu kental manis juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak.
“Produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini, paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan,” tutup surat edaran tersebut.
2. Kadar gula sangat tinggi
Direktur Gizi Masyarakat Doddy Izwardi di laman detik.com menyebut kandungan gula produk kental manis lebih tinggi daripada kandungan proteinnya.
Ia pun menyesalkan iklan di televisi yang menampilkan seolah-olah menjadikan kental manis sebagai minuman bagi keluarga.
“Kental manis ini tidak diperuntukkan bagi balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu,” katanya.
3. Bukan produk susu bernutrisi
“Kementerian Kesehatan telah menginformasikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk kental manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi,” tutur Direktur Gizi Masyarakat Doddy Izwardi.
Produk sejenis di Kepri
Di Propinsi Kepulauan Riau khususnya Batam, banyak produk sejenis yang juga dijual di pasaran.
Mulai toko-toko kecil, retail hingga supermarket dan dept. store. Selain produk dalam negeri, banyak juga yang merupakan produk luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.
Namun, berbeda dengan produk dalam negeri, produk impor rata-rata tidak mencantumkannya sebagai produk susu kental manis.
Tapi, produk krimer.

Pantauan tim GoWest.ID di beberapa supermarket di Batam, produk dimaksud di antaranya bermerk Carnation dan Double Peach.

Keduanya jelas-jelas secara jujur menyebut merk mereka sebagai krimer, bukan susu.
Sumber : BPOM / Detik / Remotivi / sumber lain
(*/GoWest.ID)