NASIB 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia kini berada di ujung tanduk di tengah proses permohonan pailit yang tengah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dengan nomor registrasi 54/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst ini diajukan oleh PT Darmasraya Mitra Amerta sebagai pemohon terhadap PT Ghim Li Indonesia sebagai termohon.
Hingga saat ini, proses hukum tersebut belum sampai pada tahap putusan pailit. Namun, bayang-bayang ketidakpastian hak-hak buruh membuat buruh menuntut intervensi cepat dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, pekerja berharap wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bisa mengeluarkan surat resmi kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Surat itu diharapkan menjadi bahan pertimbangan agar proses permohonan pailit dapat ditunda sampai hak-hak finansial ribuan pekerja terselesaikan dengan jelas. Sayangnya, hingga kini surat tersebut belum juga terbit.
Mandeknya penerbitan surat ini memicu silang pendapat antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), serta serikat pekerja.
Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, menyebut bahwa pihaknya sama sekali belum menerima permohonan tertulis, baik dari serikat pekerja maupun dari Disnakertrans Kepri.
Menurut Yudi, Disnaker Batam membutuhkan dokumen resmi berupa permohonan tertulis beserta dasar hukum yang jelas untuk dapat mempelajari dan meneruskannya kepada wali kota. Ia juga mengaku tidak mengikuti secara penuh rangkaian rapat pembahasan sebelumnya karena sempat berada di Surabaya, serta menyarankan agar pihak serikat pekerja kembali berkoordinasi dengan Disnakertrans Kepri guna melampirkan notulen rapat resmi.
Respon Serikat Pekerja
RESPONS keras datang dari Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepri, Suprapto. Ia menilai sikap Disnaker Batam yang meminta permohonan tertulis terkesan melepaskan tanggung jawab atas hasil rapat yang telah disepakati bersama sebelumnya.
“Itu mau lepas tangan. Jelas saat kumpul dan ada juga Disnakertrans Provinsi Kepri, [disepakati] bahwa meminta wali kota untuk berkirim surat ke PN Jakarta Pusat,” tegas Suprapto.
Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut sejatinya telah dibahas matang dalam pertemuan bersama tim kecil yang dibentuk untuk menginvestigasi persoalan PT Ghim Li Indonesia. Merasa diabaikan, FSPMI berencana membawa persoalan ini langsung ke meja Wali Kota Batam atau mendatangi kantor Disnaker Batam dalam waktu dekat untuk menuntut kepastian tindakan nyata.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan di pengadilan, ribuan buruh kini mendesak adanya koordinasi yang solid dan tanpa hambatan birokrasi antarinstansi pemerintah. Tujuannya hanya satu: memastikan agar hak-hak normatif pekerja PT Ghim Li Indonesia tidak terabaikan di tengah jalan.
(dha)


