DINAS Pendidikan (Disdik) Kota Batam menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus kekerasan dan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini merujuk kepada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Setiap institusi pendidikan diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (TPPKS) sebagai pelaksana kebijakan ini.
“TPPKS bertugas untuk mengevaluasi dan menentukan apakah sebuah insiden termasuk kekerasan atau disebabkan oleh faktor lain, seperti kecelakaan,” sebut Kepala Dinas Pendidikan Batam, Hendri Arulan, melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Yusal, pada Senin (13/10/2025).
Keputusan yang diambil oleh TPPKS akan dijadikan rekomendasi untuk kepala sekolah, yang kemudian akan menindaklanjuti sesuai kebijakan di masing-masing sekolah.
“Di tingkat daerah, kami juga memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang langsung ditetapkan oleh Wali Kota Batam,” tambahnya.
Dalam pembentukan TPPKS, melibatkan berbagai unsur, termasuk guru, orang tua, dan perwakilan masyarakat. Disdik berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan efektivitas pencegahan kasus kekerasan dan bullying.
“Meski belum semua TPPKS berjalan optimal, kami terus mendorong sekolah untuk aktif melakukan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan,” jelas Yusal.
Disdik Batam telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi, termasuk saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun lalu, di mana pencegahan kekerasan menjadi salah satu materi utama. Sekolah juga diminta untuk menghadirkan narasumber dari kepolisian dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan edukasi kepada siswa.
Beberapa sekolah bahkan telah memulai inisiatif “Duta Anti Bullying,” di mana siswa berperan aktif mengajak teman-temannya untuk menolak perundungan.
“Kami apresiasi langkah ini karena meningkatkan kesadaran di kalangan siswa,” ujar Yusal.
Terkait dengan tenaga bimbingan konseling (BK), Disdik mengakui masih terdapat kekurangan, khususnya di tingkat sekolah dasar (SD).
“Saat ini belum ada aturan yang mewajibkan adanya guru BK di SD, sehingga fungsi ini sementara diemban oleh guru kelas,” jelas Yusal.
Meskipun demikian, Disdik terus mengingatkan para guru untuk responsif terhadap setiap insiden.
“Sekolah harus segera bertindak begitu ada kejadian. Kami tidak ingin ada kesan pembiaran. Penanganan harus cepat agar masyarakat tahu bahwa sekolah responsif terhadap masalah,” tegasnya.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan di seluruh sekolah di Kota Batam.
(sus)


