HARI jadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau telah sah ditetapkan pada 1 Desember setiap tahunnya.
Penetapan hari jadi Kabupaten Bintan ini ditetapkan dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan tahun 2022, tentang Hari Jadi Kabupaten Bintan, saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Senin (17/5).
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengatakan, jika penetapan Hari Jadi Kabupaten Bintan bisa menjadi pengingat dan menjadi evaluasi pembangunan di Bintan setiap tahunnya.
“Semoga bisa menjadi pengingat kita dalam melakukan pembangunan Bintan dan masyarakat juga bisa ikut memiliki dan ikut bersama membangun Kabupaten Bintan,” ungkap Roby.
Roby menambahkan, Bintan penuh dengan sejarah dan selama ini belum ada kepastian mengenai hari jadinya.
Menurutnya, dengan penetapan hari jadi Kabupaten Bintan, diharapkan kepada masyarakat dan semuanya untuk tidak menjadikan hari jadi menjadi sebuah evoria semata.
Sementara itu menurut Wakil Ketua 1 DPRD Bintan, Fiven Sumanti, penetapan hari jadi Kabupaten Bintan pada 1 Desember tersebut karena memiliki histori panjang yang ditetapkan tanpa menghilangkan sejarah.
Menurut Fiven salahsatu dasarnya adalah Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukit Tinggi nomor 81/Kom/U, tentang Peraturan Pembentukan Kabupaten dalam Provinsi Sumatera Tengah, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1948.
“Penerapan ini berdasarkan dengan diterbitkannya Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukit Tinggi nomor 81/Kom/U, tentang Peraturan Pembentukan Kabupaten dalam Provinsi Sumatera Tengah, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1948,” ungkap Fiven.
Ia juga menjelsakan, sejauh ini Kabupaten Bintan merupakan kabupaten di Provinsi Kepri yang belum memiliki hari jadi.
“Dengan penetapan Perda tentang hari jadi Kabupaten Bintan, maka setiap 1 Desember akan dirayakan bersama sebagai Hari Jadi Kabupaten Bintan” tambahnya.
(*)